Serambi Awards 2022
Raih WTP dan DID Berturut-Turut
PEMKAB Aceh Utara pertama kali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
SERAMBINEWS.COM - PEMKAB Aceh Utara pertama kali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada 21 Juni 2016. WTP itu diberikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015. Mulai saat itu sampai 2021, Pemkab Aceh Utara selalu mendapat WTP.
“Alhamdulillah setelah mendapat tahun 2015, sampai sekarang kita masih bisa mempertahankkanya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra Salwa MM. Artinya, Laporan Keuangan (LK) sudah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha, laporan arus kas, sesuai dengan prinsip akuntansi.
Pemkab Aceh Utara menjadi pelopor Standar Harga Bangunan Gedung Negara (SHBGN) di Aceh. Hal itu diketahui ketika tim Pemerintah Aceh turun ke kabupaten tersebut untuk meminta standar harga tersebut. Ternyata, menurut tim itu, baru Aceh Utara yang melakukannya.
“Kita juga sudah tiga tahun berturut-turut mendapat dana insentif daerah (DID),” ujar Salwa. DID merupakan dana dari APBN yang diberikan kepada daerah sebagai bentuk reward atas capaian kinerjanya di atas rata-rata nasional. Untuk Aceh Utara, diberikan dalam kategori realisasi anggaran daerah. (*)
Baca juga: Aceh Utara Perbanyak Guru Penggerak