Berita Banda Aceh
SK Gubernur soal Pemberhentian Sementara Usman dari Anggota DPRK Bireuen Baru Keluar 8 Maret 2022
Namun yang menarik dari keputusan tersebut adalah, dalam diktum kedua disebutkan 'bahwa Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Namun yang menarik dari keputusan tersebut adalah, dalam diktum kedua disebutkan 'bahwa Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dinyatakan berlaku surat terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2021.'
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Proses pengantian antarwaktu (PAW) anggota DPRK Bireuen dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga saat ini masih dalam proses.
Sebelumnya, PKB Bireuen mengajukan PAW Usman Sulaiman karena terlibat kasus narkotika dan mengusulkan Fajrinur sebagai penggantinya.
Proses PAW belum dapat dilakukan karena selama ini kedudukan Usman Sulaiman belum diberhentikan sementara dari Anggota DPRK Bireuen.
Informasi yang diterima Serambinews.com, Kamis (17/3/2022) mengungkapkan fakta baru dari persoalan tersebut.
Ternyata, Keputusan Gubernur Aceh nomor 171.3/464/2022 tentang pemberhentian sementara Usman Sulaiman baru ditandatangani Gubenur Aceh Nova Iriansyah pada 8 Maret 2022.
"Memutuskan, memberhentikan sementara saudara Usman dari kedudukannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen terhitung sejak ditetapkan sebagai terdakwa sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," mengutip keputusan Gubernur Aceh dalam salinan surat yang turut diterima Serambinews.com.
Baca juga: 12 Mahasiswa jadi Anggota DPRK Bireuen Sehari
Seharusnya, pemberhentian sementara sudah diusulkan oleh DPRK Bireuen melalui Bupati setempat kepada Gubernur sejak yang Usman ditetapkan terdakwa pada 25 Agustus 2021.
Namun yang menarik dari keputusan tersebut adalah, dalam diktum kedua disebutkan 'bahwa Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dinyatakan berlaku surat terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2021.'
Sedangkan Gubernur sendiri mengeluarkan keputusan ini setelah menerima surat Sekretaris DPRK Bireuen Nomor 175/149 tanggal 20 Januari 2022 dan Bupati Bireuen Nomor 175/144 tanggal 7 Februari 2022.
Salinan keputusan Gubernur juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPU RI.
Selanjutnya Sekjen Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ketua DPRA, Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, Inspektur Aceh, Ketua KIP Aceh, Kepala Badan Kesbangpol Aceh.
Lalu, Ketua DPW PKB Aceh, Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Idi, Ketua KIP Bireuen, dan Ketua DPC PKB Bireuen.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa 20 April 2021) sekitar pukul 06.30 WIB di Gampong Beusa Meurano, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: PKB Usulkan Pengganti Anggota DPRK Bireuen Terlibat Narkoba dan Golkar yang Sudah Meninggal Dunia
Mantan Ketua PKB Bireuen itu ditangkap bersama dua orang lainnya, salah satunya perempuan, dan barang bukti sabu sebanyak 25 bungkus.