Mobil Dinas Pejabat

Sudah Berstatus Mantan Pejabat, Dua Orang Ini Ogah Kembalikan Mobil Dinas Merek Pajero

Pasalnya, ada temuan indikasi kerugian negara akibat dua unit kendaraan roda empat yang masih dikuasai pihak lain...

Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kepala BPKAD OKI, Ir Mun'im. Sudah Berstatus Mantan Pejabat, Dua Orang Ini Ogah Kembalikan Mobil Dinas Merek Pajero. 

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat teguran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Pasalnya, ada temuan indikasi kerugian negara akibat dua unit kendaraan roda empat yang masih dikuasai pihak lain.

Dua kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport T2 GLX (BG 1239 KZ) dan Mitsubishi Pajero DVD (BG 1123 KZ) dibeli tahun 2009 silam dengan anggaran Rp 1.399.500.000,00.

Kedua mobil dinas tersebut masih dikuasai oleh mantan Ketua DPRD OKI berinisial YM dan mantan Wakil Bupati OKI yakni EDZ.

Hingga terakhir pemeriksaan BPK tanggal 20 April 2021 lalu, pihak BPKAD belum ada tindak lanjutnya.

Berdasarkan pasal 21 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Di mana barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.

Saat ditemui langsung, Rabu (16/3/2022) Kepala BPKAD OKI, Ir Mun'im membenarkan adanya perihal tersebut.

"Iya benar ada dua mantan pejabat yang hingga kini belum mengembalikan mobil operasional ke Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir," ujarnya saat ditemui, Kamis (17/3/2022) pagi.

Dikatakan lebih lanjut, setelah adanya laporan dari BPK Sumsel, pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan.

"Sudah ditindaklanjuti dengan surat penagihan kepada yang bersangkutan langsung.

Sejak bulan April 2021 lalu atau sekitar seminggu dari teguran yang diterima dari BPK Sumsel," ungkap Mun'im.

Menurutnya untuk tindakan selanjutnya akan diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Kalau kami (BPKAD) hanya sebatas teguran saja dan untuk tindak selanjutnya seperti apa akan di kembalikan ke OPD masing-masing," terang dia.

"Semisal nantinya mobil dinas tersebut dikembalikan mereka maka kami akan mengajukan ke Bupati OKI apakah barang akan dilelang atau dipakai kembali," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dua Mantan Pejabat Kabupaten Ogan Komering Ilir Enggan Kembalikan Mobil Dinas Pajero" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved