2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Alasan Pembelaan Diri Jadi Pertimbangan Hakim

Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan Layar, akun @Nirmala_2205
Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan oleh warganet di twitter, Jumat (18/3/2022). 

Zulpan menambahkan, terkait putusan itu, Polda Metro Jaya menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.

Oleh karena itu, atas dalih itu kedua terdakwa terpaksa mengambil langkah terakhir meski harus menewaskan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek itu.

"Terkait putusan sidang saya sampaikan poin penting yang telah diputuskan Majelis, bahwa  kedua terdakwa tersebut yang merupakan anggota Polda Metro tidak jatuhkan hukuman. Artinya karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa melampaui batas," jelasnya.

"Terdakwa dalam putusannya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf. Memulihkan semua hak dan hakikat terdakwa, dan membebankan semua biaya perkara ke Negara," sambung Zulpan.

Setelah rangkaian proses peradilandari kasus ini berjalan, Zulpan berharap ke depan Polda Metro dapat mengemban tugas secara profesional di lapangan.

  
"Semoga ke depan Polda Metro semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam memberi rasa aman di masyarakat," pungkasnya.

 

JPU Tuntut 6 Tahun Penjara

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan maupun Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang virtual yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved