Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat dan Direkayasa
Ia menilai proses persidangan yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan sidang dagelan.
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Alasan Pembelaan Diri Jadi Pertimbangan Hakim
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 dari 6 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan, Ini 2 Alasannya
Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI
Tim kuasa hukum keluarga korban 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Rest Area KM50 Cikampek, Aziz Yanuar menyatakan, tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.
Hal itu terkait dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis bebas terhadap kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Aziz menyebut, upaya lanjutan atas proses hukum itu merupakan kewenangan dari jaksa.
"Tidak, (mengajukan permintaan kepada jaksa) itu jaksa urusannya," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Jumat (18/3/2022).
Terkait dengan putusan ini, Aziz menyatakan, pihaknya telah menduga kalau proses persidangannya sesat dan tak masuk akal.
Dirinya juga meyakinkan kalau proses persidangan atas perkara ini hanya dijadikan sebagai instrumen untuk mempertimbangkan adanya dugaan pembunuhan.
"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal,itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata Aziz.
Reaksi Ketua Umum PA 212