Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat dan Direkayasa

Ia menilai proses persidangan yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan sidang dagelan.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan Layar, akun @Nirmala_2205
Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan oleh warganet di twitter, Jumat (18/3/2022). 

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif turut menyoroti terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua penembak Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Slamet mengungkapkan, sedari awal pihaknya dalam hal ini PA 212 telah menilai aneh perkara ini.

"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).

Tak hanya itu, Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini maka keadaan hukum di Indonesia disebutnya makin lucu.

Sebab kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja.


Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.

"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" ucap Slamet.

Baca juga: Nasib Brigadir Polisi yang Bakar Selingkuhan Usai Diminta Putus, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Mendag Lutfi Akui Tak Kuasa Kontrol Mafia dan Salahkan Invasi Rusia ke Ukraina

Baca juga: AS Akan Atasi Krisis Pengungsi Ukraina, Lebih Dari Tiga Juta Orang Lari ke Negara Tetangga

 

Tribunnews.com: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat, Dagelan, dan Direkayasa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved