Ketua Partai NasDem Aceh, T Taufiqulhadi Minta JKA Harus Segera Dilanjutkan Kembali

Sikap NasDem Aceh ini disampaikan Ketua DPW NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi  menyikapi riuhnya persoalan JKA. 

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/SYAMSUL AZMAN
TEUKU TAUFIQULHADI, Ketua NasDem Aceh 

Sikap NasDem Aceh ini disampaikan Ketua DPW NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi  menyikapi riuhnya persoalan JKA. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Aceh mendorong  pemberlakuan kembali Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk masyarakat Aceh.

Sikap NasDem Aceh ini disampaikan Ketua DPW NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi  menyikapi riuhnya persoalan JKA. 

Hal ini menyusul kebijakan penghentian sementara  program JKA oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

Penghentian ini dilakukan untuk evaluasi dan revisi.

“Kami akan mendorong pemberlakuan kembali Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) atau sejenisnya setelah dilakukan peninjauan ulang dan revisi.

Pemberlakuan kembali JKA setelah peninjauan kembali adalah sangat penting agar  masyarakat Aceh maupun pemerintah Aceh sama-sama tidak rugi,” kata Taufiqulhadi.

Baca juga: UPDATE INFO JKA Dihentikan Mulai 1 April 2022, Warga Diimbau Daftarkan Diri ke BPJS Kesehatan

Baca juga: BREAKING NEWS - JKA Dihentikan, Pemerintah Aceh tak Lagi Tanggung Biaya Berobat untuk Warga Mampu

Ia mengaku bisa memahami penghentian sementara program JKA karena alasan evaluasi  dan revisi. 

Tapi Taufiq menegaskan, program ini harus segera dilanjutkan kembali kalau sudah selesai evaluasi dan revisi.

“Saya dapat memahami penghentian sementara JKA itu agar semua dapat ditinjau ulang dan diperbaiki masalahnya.

Tapi segera harus diselesaikan persoalannya dan jaminan kesehatan ini dapat diberlakukan kembali,” demikian Taufiqulhadi.

Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA diluncurkan pertama sekali semasa  pasangan gubernur dan wakil gubernur, Irwandi Yusuf – Muhammad Nazar.

Pemberian fasilitas JKA sebagai tindak lanjut dari perintah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyatakan bahwa pemerintah menanggung  seluruh biaya kesehatan masyarakat yang ber-KTP Aceh. (*)

 


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved