Ketua Partai NasDem Aceh, T Taufiqulhadi Minta JKA Harus Segera Dilanjutkan Kembali
Sikap NasDem Aceh ini disampaikan Ketua DPW NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi menyikapi riuhnya persoalan JKA.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Sikap NasDem Aceh ini disampaikan Ketua DPW NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi menyikapi riuhnya persoalan JKA.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Aceh mendorong pemberlakuan kembali Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk masyarakat Aceh.
Sikap NasDem Aceh ini disampaikan Ketua DPW NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi menyikapi riuhnya persoalan JKA.
Hal ini menyusul kebijakan penghentian sementara program JKA oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
Penghentian ini dilakukan untuk evaluasi dan revisi.
“Kami akan mendorong pemberlakuan kembali Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) atau sejenisnya setelah dilakukan peninjauan ulang dan revisi.
Pemberlakuan kembali JKA setelah peninjauan kembali adalah sangat penting agar masyarakat Aceh maupun pemerintah Aceh sama-sama tidak rugi,” kata Taufiqulhadi.
Baca juga: UPDATE INFO JKA Dihentikan Mulai 1 April 2022, Warga Diimbau Daftarkan Diri ke BPJS Kesehatan
Baca juga: BREAKING NEWS - JKA Dihentikan, Pemerintah Aceh tak Lagi Tanggung Biaya Berobat untuk Warga Mampu
Ia mengaku bisa memahami penghentian sementara program JKA karena alasan evaluasi dan revisi.
Tapi Taufiq menegaskan, program ini harus segera dilanjutkan kembali kalau sudah selesai evaluasi dan revisi.
“Saya dapat memahami penghentian sementara JKA itu agar semua dapat ditinjau ulang dan diperbaiki masalahnya.
Tapi segera harus diselesaikan persoalannya dan jaminan kesehatan ini dapat diberlakukan kembali,” demikian Taufiqulhadi.
Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA diluncurkan pertama sekali semasa pasangan gubernur dan wakil gubernur, Irwandi Yusuf – Muhammad Nazar.
Pemberian fasilitas JKA sebagai tindak lanjut dari perintah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyatakan bahwa pemerintah menanggung seluruh biaya kesehatan masyarakat yang ber-KTP Aceh. (*)