JKA Dihentikan

BREAKING NEWS - JKA Dihentikan, Pemerintah Aceh tak Lagi Tanggung Biaya Berobat untuk Warga Mampu

Seruan ini kami sampaikan, supaya kartu JKA berubah menjadi kartu JKN Mandiri dan bila datang berobat ke rumah sakit, prosesnya kembali berjalan norma

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sedang antre mendaftar di ruang daftar rawat jalan RSUZA, Jumat (27/11/2020) 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif menyerukan kepada masyarakat yang merasa mampu pemegang kartu JKA, sebelum tanggal 1 April 2022, diminta beralih ke JKN Mandiri dengan membayar premi asuransi Rp 35.000/bulan/orang untuk kelas III.

“Seruan ini kami sampaikan, supaya kartu JKA berubah menjadi kartu JKN Mandiri dan bila datang berobat ke rumah sakit, prosesnya kembali berjalan normal,” kata Hanif dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Dana Desa Triwulan I Tahun 2022, JKA dan penanganan covid-19, di ruang Rapat Sekda Aceh, Kamis (10/3/2022).

Acara rakor ini diikuti 900 peserta, mulai dari bupati/wakil bupati/walikota/wakil wali kota, Sekda kabupaten/kota, Kadinkes kabupaten/kota, kepala DPMG kabupaten/kota, Camat, kepala desa, secara zoom meeting dipimpin langsung Sekda Aceh dr Taqwallah M Kes dari ruang rapat Sekda Aceh.

Terkait Penghentian Premi JKA, Ini Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe

Turut juga hadir perwakilan dari Kejati Aceh, Pangdam IM, Kapolda, Ketua Komisi V DPRA, Asisten I Setda Aceh, Direktur RSUZA dan sejumlah Kepala SKPA, di antaranya Kadinkes, Kadis PMG Aceh, Kepala BPKA, Kadinsos, Inspektorat dan undangan lainnya.

Hanif menyatakan, kepada pihak rumah sakit umum daerah yang menerima rawatan inap pasien pemegang kartu JKA, di bawah tanggal 31 Maret 2022, pasien tersebut tetap dilayani dengan baik, sampai kondisinya sembuh betul.

Siap-siap! Mulai 1 April 2022, Warga Mampu tak Lagi Terima JKA, 2,1 Juta Kaum Miskin Dibiayai APBN

“Artinya, jika ada pasien rawat inap pemegang kartu JKA, yang masuk di bawah tanggal 31 Maret 2022, rumah sakit diminta tetap menerimanya dan melayani penyembuhan pasien JKA tersebut, sampai dirinya benar-benar sembuh dan diizinkan untuk pulang ke rumahnya oleh dokter yang merawatnya di RSUD,” ujar Kadinkes Aceh itu.

Hanif menjelaskan, sejak tanggal 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi asuransi kesehatan warga mampu untuk program JKA.

Hal ini disebabkan berbagai pertimbangan, antara lain karena penerimaan dana Otsus mulai tahun 2024 mendatang, sudah turun menjadi 1 persen, dari sebelumnya 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional.

Kemudian, JKA selama ini menanggung premi orang relatif mampu, sedangkan penduduk miskin Aceh, asuransi kesehatannya sudah ditanggung oleh program JKN KIS yang sumber dananya dari APBN sebanyak 2.111.093 orang, jauh di atas jumlah penduduk miskin yang Ada di Aceh hanya berkisar 819.069 orang.

Namun begitu, kata Sekda Aceh, dr Taqwallah M Kes kepada para kepala desa/kepala gampong/keuchik dan camat yang mengikuti acara rakor ini, bila di desa dan di gampongnya masih ada penduduk miskin yang belum memiliki kartu JKN KIS, minta didata kembali, agar mereka bisa berobat gratis di rumah sakit.

“Daftar penduduk miskin yang belum punya kartu JKN KIS diserahkan ke Kantor Camat, agar pihak Kantor Kecamatan melaporkan penduduk miskinnya ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dicarikan solusinya,” ujar Sekda Aceh.

LBH-JKA Jalin Kerjasama dengan Yayasan Pintu Hijrah untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Selanjutnya kepada kepala desa/kepala gampong/keuchik dan camat yang mengikuti acara rakor ini, setelah rakor ini, kata Sekda Aceh, diminta mensosialisasikan kepada warganya agar sebelum tanggal 1 April 2022, warga yang belum punya kartu JKN Mandiri, segera diserukan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN Mandiri ke Kantor BPJS Kesehatan di daerahnya, dengan membayar premi JKN Mandiri Rp 35.000/bulan/orang untuk kelas III.

Untuk anak yang keempat, sebut Taqwallah, tidak lagi ditanggung negara untuk premi JKN, maka segera membayar premi JKN anak yang bersangkutan secara mandiri.

Begitu juga kepada non PNS atau karyawan swasta yang tidak masuk dalam daftar JKN KIS yang jumlahnya sebanyak 2.111.093 orang, yang pembayaran premi asuransi kesehatannya dibayar pemerintah pusat, segera mendaftar sebagai peserta JKN Mandiri.

Taqwallah menjelaskan, ada tiga tingkatan premi JKN Mandiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved