JAMKESNEWS

Urus Sertifikat Tanah Harus Ada JKN-KIS, Mira Akui Tidak Alami Kesulitan

Kantor Pertanahan telah memberikan penjelasan sebelum tanggal 1 Maret kepada masyarakat yang datang di Kantor Pertanahan

Editor: IKL
For Serambinews.com

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH, – Untuk mendukung Implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan ketentuan setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilampirkan dengan hasil cetak tangkapan layar status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang berlaku pada tanggal 1 Maret 2022.

Salah satu masyarakat yang juga peserta JKN-KIS, Vegie Miranda (34) yang ditemui di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengungkapkan dirinya mengetahui informasi bahwa untuk pengurusan peralihan hak atas tanah ini harus dilengkapi dengan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yaitu dari media massa dan kemudian juga pihak dari Kantor Pertanahan telah memberikan penjelasan sebelum tanggal 1 Maret kepada masyarakat yang datang di Kantor Pertanahan.

“Hari ini saya mengurus balik nama atas tanah untuk klien kami di Kantor Notaris yang saya bekerja. Saat mengurus balik nama tersebut selama ini tidak pernah ada kendala di Kantor Pertanahan apalagi setelah ada persyaratan melengkapi BPJS Kesehatan aktif, saya tidak menjumpai adanya kesulitan.

Menurut saya semua prosedur yang dilalui sangat mudah dan cepat,” ungkap Mira biasa ia disapa pada Senin, (7/3) saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Mira menambahkan, ini baru pertama ia mengurus peralihan hak atas tanah milik klien-nya sejak 1 Maret lalu diberlakukan dan kebetulan status kepesertaannya aktif.

Mira melanjutkan ada seorang klien lagi yang datang ke kantor mereka mengaku belum memiliki atau belum terdaftar BPJS Kesehatan dan kami langsung mengarahkan klien tersebut untuk mengurusnya terlebih dahulu dan proses di BPJS Kesehatan juga sangat mudah.

“Berdasarkan informasi yang diberikan oleh petugas BPJS Kesehatan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, untuk mengecek status kepesertaan aktif atau tidaknya selain dapat ke Kantor BPJS Kesehatan, terdapat kanal layanan berbasis online seperti chat whatsapp CHIKA (Chat Assistant JKN-red), Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

Nantinya saya dapat membantu klien kami mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui kanal-kanal layanan online tersebut yang tentunya tidak ribet,” ucap Mira yang bekerja di Kantor Notaris Syukri Rahmat berkedudukan di Banda Aceh.

Disisi lain, Mira memberikan dukungan penuh yang dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS karena merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan serta untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved