Berita Pidie
Ketua Forum Keuchik Mutiara Timur Ungkap APBG Dipinjamkan untuk Mantan Camat, Terungkap dalam Sidang
Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi mengatakan perkara dugaan korupsi 2015 - 2017 itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi mengatakan perkara dugaan korupsi 2015 - 2017 itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 264.720.980.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Perkara korupsi APBG di Gampong Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie tahun 2015 hingga 2017, masih dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Adapun terdakwa perkara ini mantan Keuchik Campli Usi, Iskandar Bin Aiyub.
Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (20/3/2022).
Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi mengatakan perkara dugaan korupsi 2015 - 2017 itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 264.720.980.
Kerugian itu diketahui berdasarkan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang telah dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Pidie.
Ia menjelaskan, pada lanjutan sidang tindak pidana korupsi, Tim JPU Cabjari di Kotabakti memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan pengelolaan dana desa di Gampong Campli Usi.
Dalam sidang lanjutan itu, saksi yang diperiksa merupakan saksi yang meringankan terdakwa atau ade charge.
Saksi itu adalah Arbi Ali selaku Ketua Forum Keuchik Kecamatan Mutiara Timur. Pemeriksaan itu dilakukan, guna mencari fakta persidangan yang meringankan terdakwa.
Juga mengungkap sejauhmana peran dan tugas Keuchik Gampong Campli Usi dalam mengelola anggaran dana Gampong Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam keterangan saksi Arbi Ali, diketahui bahwa APBG Rp 150 juta dipinjamkan kepada seorang Camat Mutiara Timur ketika itu yang kini sudah menjadi mantan camat.
Namun, saksi tidak mengetahui dana yang dipinjamkan itu, apakah telah dikembalikan kepada terdakwa atau belum.
Atas keterangan saksi meringankan ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh agak ragu dan mengingatkan saksi, jika memberikan keterangan palsu dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Hal ini sesuai Pasal 242 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sidang lanjutan digelar, Rabu (23/3/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)