Pleidoi Munarman: Tidak Ada Bukti Hukum Apapun Terkait Terorisme, Targetnya Saya Harus Masuk Penjara
Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Munarman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi umat Islam ini karena sudah terlalu lama mempelajari islam itu sebagai agama individu bukan agama sistim, jadi melihat kewajiban-kewajiban itu individual, padahal ada kewajiban yang tidak boleh dilaksanakan oleh individu kecuali ada oleh aparat negara," kata dia.
Dalam persidangan, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu juga turut menjelaskan penegasannya soal penerapan syariat Islam sebagaimana yang disampaikannya dalam agenda tersebut.
Dia menegaskan penerapan syariat islam dalam konteks hukum pidana syaratnya harus dilakukan oleh negara.
"Bukan soal negara harus melakukan, tapi dia menjadi syarat mutlak oleh aparat negara pelaksanaan hukum pidana dan hisbah itu, tida boleh individu-individu masing masing itu pendapat saya jadi itu yang saya sampaikan," kata dia.
Pernyataan itu yang menurut dia selanjutnya disalah artikan oleh penyidik tim Densus 88 dalam memproses perkaranya.
"Jadi ini disalah pahami oleh densus ini yang menyidik saya, yang menyidik perkara ini, seolah pernyataan saya mutlak negara harus melaksanakan itu, bagi saya bukan harus melaksanakan, itu soal politik hukum saja," tukas dia.
Sebelumnya, Munarman menjelaskan alasan dirinya tidak keluar atau bahkan membubarkan seminar berkedok baiat di Pondok Pesantren di Kota Makassar pada 25 Januari 2015 silam.
Munarman mengatakan, saat itu tidak dapat membubarkan acara baiat karena dirinya hanya sebagai tamu yang diundang oleh pihak panitia. Agenda baiat itu juga kata dia, secara tiba-tiba terlaksana.
"Karena itu rumah orang, itu tempat orang saya tamu saya diundang, saya tidak bisa tunjukkan sikap keluar, protes, bisa digruduk saya, itu Makassar bukan tempat lain," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (16/2/2022).
Terlebih kata dia, agenda tersebut bukan dilakukan di markas FPI, andaika digelar dengan melibatkan markas FPI, maka kata dia, sikap untuk membubarkan bisa saja dilakukan.
"Katakan lah kalau itu di FPI saya larang itu, gak mungkin saya larang. Tapi itu bukan FPI itu di tempat orang," kata dia.
Mendengar hal tersebut, lantas jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Munarman soal keterlibatannya mengucap takbir usai baiat di tempat tersebut.
Munarman mengaku tidak mengingat jelas kondisi saat itu. Namun kata dia, pengucapan takbir merupakan hal yang lazim diucapkan karena menyerukan nama Allah.
"Diakhir acara setelah baiad saudara denger takbir?," tanya jaksa.
"Saya lupa. Kalau takbir biasa saja menurut saya, karena takbir allah huakbar kok yidak ada yang aneh. Biasa saja bertakbir," ucap Munarman.