Berita Aceh Tengah
3 Napi Rutan Kelas IIB Takengon Dapat Asimilasi di Rumah
Sedikitnya tiga warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Takengon mendapatkan asimilasi dirumah. Senin (21/3/2022)
Penulis: Romadani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Sedikitnya tiga warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Takengon mendapatkan asimilasi di rumah, Senin (21/3/2022).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka implementasi Permenkumham No.43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19.
Ketiga narapidana tersebut dibebaskan karena telah memenuhi syarat administrasi dan telah menjalani 1/2 masa tahanan dan 1/3 pidana jatuh sebelum tanggal 31 Juni 2022.
Ketiga warga binaan tersebut merupakan ibu dan anak yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Takengon menjalani pidana penjara selama 5 bulan terkait tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara Target Vaksinasi Capai 100 Persen di Akhir Bulan Ini
Sebelumnya pada tanggal 10 Maret 2022 telah dilakukan sidang Penelitian Masyarakat (Lintas) oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh kepada ketiga narapidana sebagai salah satu syarat untuk dapat menjalani asimilasi di rumah.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Takengon Husni menyampaikan kepada Serambinews.com, Senin (21/3/2022) diharapkan warga binaan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan, tetap di rumah, jangan mengulangi kembali tindak pidana dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh.
"Kita bebaskan 3 Napi menjalankan masa tahanan di rumah dengan tepat di bawah pengawasan Bapas Banda Aceh," terangnya.
Husni menambahkan selama pelaksanaan pembebasan tiga narapidana berjalan dengan aman dan kondusif dan tetap mematuhi Protkes.
"Alhamdulillah hari ini keadaan aman dan kondusif sesuai dengan protokol kesehatan," terang Husni.(*)
Baca juga: Kakek Mabuk Lecehkan Bocah 2 Tahun hingga Alami Pendarahan, Pelaku Ngaku Khilaf