Info Abdya
Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Tertinggi untuk Bupati Abdya
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, SH menerima penganugerahan predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dalam pelayanan publik.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, SH menerima penganugerahan predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dalam pelayanan publik berdasarkan Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Penganugerahan sertifikat dan piagam penghargaan dilakukan oleh Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya yang turut didampingi Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Abyadi Siregar dan diterima oleh Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, SH di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (21/3/2022).
Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT dan seluruh bupati dan wali kota se-Aceh.
Menurut penilaian Ombudsman Aceh, delapan kabupaten dan kota yang ada di Aceh mendapat sebutan ‘Zona Hijau’ dalam memberikan kepuasan pelayanan publik.
Yaitu Aceh Barat, Aceh Tamiang, Bireuen, Bener Meriah, Kota Langsa, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Abdya.
Sedangkan kota dan kabupaten yang berkategori ‘Zona Kuning’ atau penilaian kepuasan pelayanan publik yang masih harus diperbaiki ke depan untuk meraih predikat ‘Zona Hijau’ yaitu, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Pidie, Aceh Besar, Aceh Utara, Nagan Raya, Kota Banda Aceh, dan Sabang.
Baca juga: Akmal Ibrahim Lantik Salman Jadi Sekda Aceh Barat Daya, Harus Jadi Pengawal Program Bupati
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada kesempatan tersebut menyampaikan, apresiasi kepada Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Aceh yang telah memberikan penilaian kinerja dalam pelayanan publik sebagai ‘Zona Hijau’ kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya.
Selain itu, mantan Redpel Harian Serambi Indonesia ini juga tak lupa memberikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang selama ini telah berupaya bekerja dengan ikhlas dan tulus dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Abdya.
“Alhamdulillah, ternyata pelayanan yang diberikan selama ini mendapat monitoring dan penilaian dari Ombudsman dan mendapat penilaian kepatuhan pelayanan publik dengan predikat tertinggi,” ujar Akmal Ibrahim.
Untuk diketahui, Ombudsman melakukan penilaian terhadap SKPK Pemkab Abdya atas kepatuhan terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
Yaitu pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemkab Abdya menempati peringkat 83 dengan nilai 84,59 sebagai ‘Zona Hijau’ dari 416 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemkab Abdya Serahkan SK PNS, CPNS, dan PPPK, Ini Pesan Sekda
Dengan rincian, ‘Zona Hijau’ 103 kabupaten/kota, ‘Zona Kuning’ 226 kabupaten/kota, dan ‘Zona Merah’ 87 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.(ABD)