Pengusaha Turuti Titah Pemerintah, Wajib Sediakan Migor Curah untuk UMKM

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi minyak goreng curah.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, menyampaikan rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO.

"Untuk rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota dan waktu pelaksanaan distribusi," tutur Putu.

Selanjutnya, Dirjen Industri Agro akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

Baca juga: Pencuri Gasak Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Mengejutkan Uangnya Dipergunakan untuk Membeli Sabu

Baca juga: Jurnalis Prancis Bongkar Keadaan PSG Saat Ini, Ada Pemain yang Datang Latihan Dalam Kondisi Mabuk

Baca juga: Superyacht Rp 9,4 Triliun Disebut Milik Vladimir Putin, Dilengkapi Helipad hingga Penembak Drone

"Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," jelas Putu.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan minyak goreng curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng curah.

Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.

"Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah dan BPDPKS," tegas Putu.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

Baca juga: Panwaslih Sosialisasi Pemilu untuk Pemilih Pemula

Baca juga: Terapung di Laut Selama 14 Jam, Perahu Nelayan dengan Satu Awak Berhasil Dievakuasi 

Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terus memantau dan mendorong produsen minyak goreng curah untuk menyiapkan ketersediaan minyak goreng.

Sebab, menurutnya saat ini ketersediaan secara spesifik minyak goreng curah nasional bisa mencapai 200 juta liter per bulannya.

"Ketersediaan secara spesifik curah saat ini kami sedang mendorong produsen untuk menyiapkannya yang jelas kebutuhan nasional minyak goreng curah sekitar 200 juta Liter per bulan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Terkait sumber dana untuk subsidi kata Oke berasal dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Untuk angka subsidinya masih dihitung, yang pasti sumber pendanaannya dari BPDPKS," kata Oke.
Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah menyediakan minyak goreng curah. "Bersedia," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan baru ini tidak merugikan maupun memberatkan pelaku usaha. Pasalnya, pemerintah mensubsidi minyak goreng curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar harga tetap di Rp 14.000 per liter.

Dengan demikian, meskipun perusahaan harus menjual minyak goreng curah dengan harga murah di bawah harga minyak goreng kemasan, maka perusahaan tidak akan merugi.
"Toh selisih HET dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) kan dibayar oleh BPDP. Tidak (merugikan atau memberatkan perusahan)," kata dia.

Kendati demikian, dia belum mengetahui strategi produksi perusahaan untuk menyediakan minyak goreng curah sesuai permintaan pemerintah.

"Kalau untuk ini kebetulan saya tidak membidangi ini. Tetapi saya yakin Wilmar akan menyesuaikan kebijakannya dengan kebijakan yang dibuat pemerintah," ucapnya.(Tribun Network/lta/ktn/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved