Wajib Pajak
Wajib Pajak Diimbau Ikuti Program Pengungkapan Sukarela
Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mawaddatul Husna I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Imanul Hakim mengimbau agar Wajib Pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan melaporkan aset yang dimiliki namun belum dicantumkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan pada kegiatan Talkshow Bincang-Bincang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Sabang, Sukakarya, Kota Sabang, 17 Maret 2022.
• Puluhan Kendaraan Dinas Milik Setdakab Pemkab Bener Meriah Menunggak Pajak
Kegiatan itu dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang, yang dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs Zakaria MM.
Dalam talkshow tersebut, Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono menjelaskan bahwa PPS merupakan program yang diberikan kepada masyarakat atau Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
• Di Tengah Kemerosotan Ekonomi Akibat Pandemi, Singapura akan Menaikkan Pajak untuk Orang Kaya
Program ini tengah berlangsung mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Ia menambahkan bahwa PPS merupakan bagian dari rangkaian kebijakan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
Dalam kesempatan ini juga berlangsung diskusi interaktif antara Wajib Pajak dan Narasumber mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPP Pratama Aceh Besar juga menyampaikan manfaat yg diperoleh wajib pajak yang ikut PPS ini, antara lain data yang disampaikan sudah pasti aman dan dirahasiakan, tidak akan diperiksa dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
"Jadi memang luar biasa sekali keuntungan yang akan diperoleh oleh para wajib pajak," kata Nugroho.
Disampaikan juga agar wajib pajak jangan ragu untuk segera mengikuti PPS ini. PPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya menyampaikan hartanya secara benar dan lengkap.
Saat ini, DJP sudah memiliki akses informasi terhadap aset-aset keuangan dan data-data lainnya yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain.
Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak akan PPS dan membangun kesadaran Wajib Pajak untuk dapat mengikuti PPS yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai 30 Juni 2022.(*)