Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum: Jangan Beri Keterangan Palsu Domisili Pengurus Parpol
Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM, Bahtiar, menjelaskan pemahaman itu dibutuhkan agar Pemda mampu memberikan dukungan dengan benar sesuai peraturan
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM, Bahtiar, menjelaskan pemahaman itu dibutuhkan agar Pemda mampu memberikan dukungan dengan benar sesuai peraturan.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu secara virtual kepada jajaran pemerintah daerah (Pemda), Rabu (23/3/2022).
Sosialisasi bertajuk “Dukungan Pemerintah Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu” ini, untuk memberikan pemahaman kepada daerah agar mendukung tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM, Bahtiar, menjelaskan pemahaman itu dibutuhkan agar Pemda mampu memberikan dukungan dengan benar sesuai peraturan.
Meski beberapa aspek dukungan terlihat sederhana, seperti memberikan surat keterangan domisili kepengurusan Parpol.
Namun, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa bila dilakukan secara tidak benar.
Selain itu, Bahtiar juga mengingatkan Pemda agar tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan Parpol.
Pasalnya, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan berdampak hukum.
“Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada,” terang Bahtiar.
Bahtiar berharap, melalui gelaran sosialisasi ini, Pemda dapat melakukan langkah lebih awal untuk mempersiapkan berbagai dukungan yang dibutuhkan terkait pendataan, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu.
Senada dengan Bahtiar, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang menjadi pembicara dalam acara tersebut juga mengimbau, agar pemda tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan Parpol.
Pasalnya, surat palsu itu akan menyeret persoalan yang panjang, baik dengan Bawaslu maupun aparat penegak hukum.
“Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan/desa jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu,” tegas Pramono.
Di sisi lain, Pramono menegaskan, sinergi antara KPU, Kemendagri, dan Pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bahtiar-bicara-politik.jpg)