Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Tahun 2022, Segini Besarannya

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 
Sumber: Pos Belitung
Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved