Berita Jakarta

Raker Komite I DPD RI dan Mendagri Sepakati Otsus Aceh Perlu Evaluasi dan Penyempurnaan

Salah satunya terkait evaluasi dan penyempurnaan tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sehingga tepat sasaran.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi bersama Mendagri M Tito Karnavian usai Raker di Komite I DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022). 

Saat membuka Raker, Senator Fachrul Razi menjelaskan, bahwa rapat kerja dengan Kemendagri RI ini bertujuan untuk mendapat penjelasan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua khususnya tentang Pemekaran Papua.

Kemudian, rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyelesaian RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada, dan pengangkatan Penjabat (Pj) dalam Pilkada Serentak tahun 2024.

Sementara itu, Mendagri Tito menegaskan, bahwa ada beberapa hal penting yang berubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Antara lain tentang penambahan dana Otsus menjadi 2,25% dan mekanisme pemekaran daerah yang bersifat top down.

Baca juga: DPD RI Bahas Revisi UUPA untuk Perpanjang Penerimaan Dana Otsus Aceh

Mekanisme ini dipilih untuk mempercepat pembangunan dan mempercepat birokrasi, mengingat wilayah yang luas untuk mengejar ketertinggalan.

Berkaitan dengan Penataan Daerah, bahwa Desain Besar Penataan Daerah merupakan bagian dari upaya menciptakan Penataan Daerah yang lebih terarah dan teratur, mengingat banyak usulan Pemekaran Daerah yang muncul sementara adanya keterbatasan alokasi anggaran yang dimiliki Pemerintah.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan serentak dengan Pemilu tahun 2024, maka diperlukan adanya pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan 272 Kepala Daerah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved