Berita Aceh Besar

Jaksa Limpah Berkas dan Tersangka Korupsi Dana Desa Pulo Bunta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Pelimpahan berkas perkara dan terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (23/3/2022). 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
JPU Kejari Aceh Besar serahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa Pulo Bunta Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (23/3/2022) 

Pelimpahan berkas perkara dan terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (23/3/2022). 

Laporan Asnawi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa Gampong Pulo Bunta, Aceh Besar

Pelimpahan berkas perkara dan terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (23/3/2022). 

Dugaan korupsi ini terjadi terhadap APBN dan APBK sejak 2015 hingga 2019.

Berkas perkara itu atas nama terdakwa berinisial AM (53), ia menjabat Kepala Desa Pulo Bunta
tahun 2015 hingga 2019. 

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (24/3/2022). 

Deddi Maryadi menjelaskan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini perkara ini tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan pihak Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Seperti diketahui, kerugian negara dalam perkara ini Rp 438.012.932.

Hal ini sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor 700/212/IK/2021 tanggal 02 November 2021. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved