Berita Banda Aceh

Juru Parkir Liar Terjaring Razia Petugas Dishub Kota Banda Aceh, Silakan Lapor ke Nomor Ini

Mahdani menegaskan, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Petugas Dishub Kota Banda Aceh, menertibkan sejumlah juru parkir (jukir) liar yang menjalankan aktivitas malam-malam libur. FOR SERAMBINEWS.COM 

Mahdani menegaskan, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Keberadaan juru parkir (jukir) liar yang mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya masih menjadi permasalahan.

Kondisi ini harus dipantau, diawasi dan ditertibkan.

Menyikapi kondisi itu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan terus mengintensifkan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap jukir liar.

Sehingga masyarakat diharapkan betul-betul mendapatkan pelayanan yang optimal dari jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, SSTP, melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE.

Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Polisi Limpahkan Beko dan 9 Tersangka 

Baca juga: Cara Jalankan Bisnis Sampingan untuk Cari Pendapatan Tambahan, Milenial Generasi Sandwich Wajib Coba

"Razia jukir liar yang dilakukan pada malam-malam libur, tetap saja ada ditemukan aktivitas jukir liar.

Seperti malam Minggu kemarin, sebanyak lima orang jukir liar di beberapa titik di Kota Banda Aceh yang kami tertibkan," kata Mahdani kepada Serambinews.com, Rabu (23/3/2022).

lLma jukir liar yang terjaring razia di empat titik itu, masing-masing di Jalan Mr Hasan Batoh, Jalan T Iskandar Gampong Lambhuk dan Gampong Beurawe serta di Jalan T Nyak Arief,  kata Mahdani, 

Ia menjelaskan razia jukir liar tersebut sangat penting dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal.

Di samping itu aktivitas ilegal yang dilakukan para jukir liar itu berdampak pada kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.

Mahdani menegaskan, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

"Dengan ada penertiban ini dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.

Untuk saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melaporkan diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.

Mahdani juga berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh atau ke nomor pengaduan parkir 08116853212 apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir.(*)

Baca juga: Aceh Street Food Festival Ditutup, 3 Hari Dihelat UMKM Raup Ratusan Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved