Kerangkeng Manusia

LPSK Desak Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang yang Dikerangkeng

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  menyebut ada 65 korban yang mendapatkan penyiksaan di kerangkeng milik....

Editor: Eddy Fitriadi
Instagram @tioritarencanap.a/via KOMPAS.com
Dewa Peranginangin (kiri), anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). LPSK Desak Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang yang Dikerangkeng. 

SERAMBINEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  menyebut ada 65 korban yang mendapatkan penyiksaan di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Selain dianiaya, korban juga diduga mendapatkan penyiksaan dari oknum-oknum aparat penegak hukum dan orang suruhan Cana. 

"Kita meminta kepada penyidik Polda Sumut agar dapat menghitung ganti rugi terhadap 65 korban yang mendapatkan penyiksaan secara sadis oleh mereka," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada Tribun Medan, Kamis (24/3/2022). 

Menurutnya, penyidik Polda Sumut harus bertanya kepada masing-masing korban untuk memenuhi ganti rugi tersebut. 

"Penyidik harus bertanya berapa kerugian yang terjadi," ungkapnya. 

Jikalau berdasarkan temuan korban oleh Polda Sumut, ada 600 orang yang pernah masuk ke dalam kereng Cana.

Edwin Partogi mengatakan, karena perbuatan perbudakan dan penyiksaan itu, Cana harus membayar ganti rugi Rp 117 miliar terhadap 600 penghuni. 

"Kalau ditotal dengan jumlah data dari Polda harus segitu yang dibayarkan," ucapnya. 

Beberapa waktu lalu, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka sudah ditetapkan oleh Polda Sumut, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyiksaan.  

Polda Sumut menjerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO terhadap HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

Salah satu tersangka yang paling menonjol, yakni Dewa Peranginangin (DP). Di mana, ia adalah pelaku paling sadis melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kereng tersebut. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Sumut, dalam menetapkan tersangka.

Selain itu, dirinya juga menceritakan pengalamannya dalam menghadapi kasus TPPO.

Menurutnya, kasus TPPO di Kabupaten Langkat, adalah kejahatan paling sadis yang ditelusuri LPSK.

"Dalam pengalaman saya tangani TPPO, ini kasus yang paling biadab, di luar batas kemanusiaan. Sehingga ini menjadi momentum untuk memberi pesan ke masyarakat agar peristiwa sama tidak terulang," kata dia, melalui sambungan telepon seluler. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved