Berita Aceh Besar
Partai Aceh Usul PAW 3 Anggota DPRK Aceh Besar
Dari informasi yang diterima Serambinews.com, ketiga anggota dewan tersebut yaitu Bakhtiar, Juanda Djamal, dan Zulfikri.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Dari informasi yang diterima Serambinews.com, ketiga anggota dewan tersebut yaitu Bakhtiar, Juanda Djamal, dan Zulfikri.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga anggota DPRK Aceh Besar dari Partai Aceh (PA) diusul pergantian antarwaktu (PAW) oleh partainya.
Dari informasi yang diterima Serambinews.com, ketiga anggota dewan tersebut yaitu Bakhtiar, Juanda Djamal, dan Zulfikri.
Bahkan, surat keterangan (SK) PAW terhadap ketiganya sudah ditandatangani oleh Ketua Umum DPA PA, Muzakir Manaf alias Mualem.
Juru Bicara DPA PA, Nurzahri saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (24/3/2022) membenarkan informasi tersebut.
"SK dari DPA sudah dikembalikan lagi ke DPW untuk selanjutnya dimasukkan ke DPRK. Apakah sudah dimasukan ke DPRK itu tidak tahu," katanya.
Di sisi lain, lanjut Nurzahri, ketiga anggota DPRK Aceh Besar yang akan di PAW juga mengajukan gugatan terkait proses PAW ke Tuha Peut selaku Mahkamah Partai.
"DPA sudah meminta Tuha Peut untuk membentuk tim yang akan menjalankan fungsi Mahkamah Partai," sebut dia.(*)
Baca juga: Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Besar: Tidak Ada Orang Aceh yang Malas, Tapi Jaminan Pasar Kuncinya