Breaking News

Berita Banda Aceh

Harga Minyak Goreng Curah Harus Dijual Sesuai HET Rp 15.500/Kg, Tim Satgas Pangan Aceh akan Pantau

“Pedagang grosir yang menjual minyak goreng curah kelapa sawit di atas HET yang tetap ditetapkan Kemendag, mereka bisa ditindak aparat kepolisian,”

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Seorang pedagang toko grosir minyak goreng di Pasar Induk Lambaro, mengisi minyak goreng curah kelapa sawit dalam jeriken ukuran 40 - 50 Kg, Minggu (13/3/2022) 

SERAMBINEWS.COM - Kadis Perindag Aceh, Mohd Tanwier mengatakan, pedagang minyak goreng curah yang sudah mendapat suplai minyak goreng curah dari PT PPI dan mitra kerjanya, dimintai untuk tetap istiqomah menjual minyak goreng curahnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag senilai Rp 14.500/liter atau Rp 15.500/Kg.

“Pedagang grosir yang menjual minyak goreng curah kelapa sawit di atas HET yang tetap ditetapkan Kemendag, mereka bisa ditindak aparat kepolisian,” tegas Kadisperindag Aceh, Mohd Tanwier kepada Serambinews.com, Minggu (27/3/2022) di Banda Aceh.

Tanwier mengatakan, penetapan HET goreng curah kelapa sawit Rp 14.500/liter atau Rp 15.500/Kg, terdapat dalam Peratruran Kemendag Nomor 11 tahun 2022.

Kemendag menetapkan harga minyak goreng curah Rp 14.500/liter atau Rp 15.500/Kg, karena harga jualnya sudah diberikan subsidi.

Sementra minyak goreng kemasan, setelah harganya sudah tidak disubsidi lagi,  harga jualnya terus melambung tinggi mulai dari Rp 25.000 – Rp 28.000/liter/bungkus.

Baca juga: Rantai Distribusi Minyak Goreng Perlu Diaudit, Menyikapi Kelangkaan dan Ketidakstabilan Harga

Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kata Mohd Tanwier, terus mengawasi harga jual minyak goreng curah di pasar - pasar tradisional.

"Bila ada yang menjual di atas  HET nya, kita akan pertanyakan dari siapa mereka mendapatkan pemasokanya minyak goreng curah itu. Untuk Aceh, pemasok resmi minyak goreng curah kelapa sawit PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan mitra kerjanya H Ramli," ujarnya.

PPI dan mitra kerjanya, kata Mohd Tanwier, dalam penyaluran minyak goreng curahnya kepada pedagang grosir minyak goreng, juga sudah ditetapkan harganya sekitar Rp 14.300/Kg.

Sehingga pedagang grosir yang menerima minyak goreng curah dari PPI dan mitra kerjanya wajib menjual dengan harga Rp 15.500/Kg.

Antara harga penjualan minyak goreng curah dari PPI dengan pedagan grosir, ada perbedaan Rp 800/Kg, dan itu menjadi keuntungan pedagang grosir.

Karena itu bila pedagang grosr menjual minyak goreng curahnya di atas HET nya Rp 15.500/Kg.

Baca juga: Truk Terbalik di Bireuen, Minyak Goreng Curah Tumpah ke Lantai Pabrik Penggilingan Padi

Disperindag, patut bertanya, dari mana ia mendapat suplai atau pasokan minyak goreng curah kelapa sawit tersebut ?

Syahbuddin, seorang pedagang grosir minyak goreng di Pasar Induk Lambaro kepada Serambinews.com, Minggu (27/3/2022) mengatakan, sejak hari Rabu (23/3/2022), tokonya “ Mulia Dua “ sudah melayani kembali penjualan minyak goreng curah kepada pedagang kelontong, pedagang gorengan dan ibu rumah tangga yang membeli menggunakan jeriken ukuran 5 Kg, 10 Kg, 40 Kg dan 50 Kg.

“ Harga minyak goreng curahnya di lepas kepada pedagang kelontong, pedagang gorengan dan ibu rumah tangga dengan harga Rp 15.500/Kg.

Berapan pun jumlah minyak gorengan curah kelapa sawit dibeli konsumen, harga satuannya tetap kita jual Rp 15.500/Kg,”ujar Syahbuddin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved