Berita Jakarta

Rantai Distribusi Minyak Goreng Perlu Diaudit, Menyikapi Kelangkaan dan Ketidakstabilan Harga

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Editor: bakri
Tribun Medan/Fredy Santoso
Foto saat satgas pangan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemrov Sumut menyidak tiga gudang minyak goreng di wilayah Deliserdang, Sumatera Utara. Satgas menemukan ribuan minyak goreng kemasan diduga ditimbun, Jumat (18/2/2022) 

Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan.

Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET, sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.(bisnis.com)

Baca juga: Wakapolda Aceh Imbau Pedagang tak Timbun Minyak Goreng

Baca juga: Pengusaha Kerupuk di Aceh Tengah Keluhkan Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Tepung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved