Aturan Baru Menkeu Soal THR ASN 2022, PNS Golongan Ini Tak Dapat, Berikut Besarannya
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR untuk ASN diberikan keoada eselon II ke bawah. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun.
Lalu berapa besaran yang akan diterima ?
Mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya," jelasnya.
Jadi untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Namun selain penjelasan di atas, Sri Mulyani sudah pastikan akan mendapat THR. Untuk pencairan THR dipastikan 2 minggu sebelum lebaran tiba.
Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300