Minggu, 19 April 2026

Berita Abdya

Bupati Abdya Tetapkan 31 Maret 2022 Hari Meugang, Dituangkan dalam Surat Edaran

Dalam surat itu, Akmal menganjurkan titik kegiatan pemotongan dan penjualan dilakukan di tempat aman, bersih, dan tidak menganggu arus lalu lintas.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, SH menetapkan pelaksanaan hari meugang jelang masuknya bulan suci Ramadhan jatuh pada Kamis tanggal 31 Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 450/500 tanggal 29 Maret 2022, tentang Pelaksanaan Hari Meugang dan Penetapan 1 Ramadhan 1443 H. 

Tradisi meugang merupakan penyembelihan hewan ternak di suatu tempat keramaian, seperti di Krueng Beukah Blangpidie dan Lapangan Bolakaki Seunulop Manggeng.

Dalam surat itu, Akmal menganjurkan titik kegiatan pemotongan dan penjualan dilakukan di tempat aman, bersih, dan tidak menganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.

“Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular, yang dibuktikan dengan surat kir kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Abdya,” tegasnya.

Selain itu, Akmal juga melarang pedagang membawa daging segar atau daging beku dari wilayah lain, selain ternak yang dipotong dalam wilayah Abdya.

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Akan Tentukan Harga Eceran Tertinggi Penjualan Daging Meugang

“Kami juga meminta agar masyarakat untuk selektif memperhatikan kualitas daging atau menanyakan surat kesehatan ternak yang dijual, sehingga daging yang dikonsumsi aman dan sehat,” pintanya.

Untuk itu, Akmal meminta para camat untuk bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan, agar melakukan pemantauan bagi masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak.

“Masyarakat tetap memakai masker dan menjaga jarak dengan mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya. 

Sementara untuk penetapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah, tetap berpedoman kepada keputusan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama RI.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved