Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

MPU Aceh Terbitkan Tausiah Terkait Pelaksanaan Ibadah Ramadhan, Berikut Poin-poinnya

Adapun ke-10 keputusan tausiah nomor 2 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainya tahun 1443 H, yaitu;

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali. 

Adapun ke-10 keputusan tausiah nomor 2 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainya tahun 1443 H, yaitu; 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiah nomor 2 tahun 2022, tentang pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainya tahun 1443 H.

Tausiah yang menetapkan 10 keputusan itu ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali bersama dua Wakil Ketua, 

Dr Tgk H Muhibbuththabry MAg dan Tgk H Hasbi Albayuni pada 21 Maret 2022.

Tausiah tersebut memuat berbagai imbauan kepada pemerintah dan masyarakat, dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan ibadah selama Bulan Ramadhan berjalan dengan tenang dan aman.

Adapun pertimbangan MPU Aceh mengeluarkan tausiah tersebut, setelah mencermati kondisi kehidupan masyarakat yang semakin membaik, aman, nyaman, dan kondusif. 

Selain itu, kehidupan keagamaan masyarakat dan syiarnya juga mulai normal dan bergairah kembali setelah sebelumnya berhadap dengan gelombang wabah Covid-19. 

Adapun ke-10 keputusan tausiah nomor 2 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainya tahun 1443 H, yaitu; 

1) Diminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh. 

2) Diminta kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh. 

3) Diminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota serta pihak terkait untuk memperhatikan penyediaan daging dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan syariat Islam. 

4) Diminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan. 

5) Diminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota serta semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif agar masyarakat nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. 

6) Diminta kepada segenap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan agama, pengamalan, syiar, silaturahmi, dan kepedulian kepada sesama. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved