Kerangkeng Manusia
Terkait Kekerasan di Kerangkeng Manusia, Istri dan Adik Bupati Langkat Diperiksa Polisi
Tiorita Br Surbakti dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan penyidik guna memperdalam kasus kekerasan yang terjadi....
SERAMBINEWS.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemanggilan kepada istri Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, bernama Tiorita Boru Surbakti, Selasa (29/3/2022) siang.
Tiorita Br Surbakti dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan penyidik guna memperdalam kasus kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Yang bersangkutan dikabarkan hadir memenuhi panggilan penyidik, bersama dengan kuasa hukumnya.
Selain Tiorita, ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-Angin yang merupakan adik dari Terbit Rencana Perangin - Angin, juga turut hadir ke Polda Sumatera Utara.
Sribana juga dikabarkan datang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"(Mereka) memenuhi panggilan penyidik (untuk) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sebagaimana dari proses penyidikkan yang sudah menetapkan delapan orang sebagi tersangka."
"Untuk kapasitas sebagai saksi di delapan tersangka dan untuk yang pertama kal," kata Kabid Humas Polda Sumatara Utara Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari Kompas Tv, Rabu (30/3/2022).
Sang Anak Juga Jadi Tersangka
Dari kedelapan tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati non-aktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu, satu di antaranya adalah sang anak, Dewa Peranginangin (DP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut, DP diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga korban meninggal dunia.
"Yang bersangkutan (anak Bupati Langkat) itu ikut terlibat dalam penganiayaan."
"Pelakunya tidak hanya satu orang."
"Itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan (dengan) saksi-saksi kemudian tersangka yang lain," ungkap Tatan, Sabtu (26/3/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Para tersangka dijerat tentang Undang-undang perdagangan manusia dan dengan ancaman sampai 15 tahun penjara.
Tak Ditahan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait dengan penetapan kedelapan tersangka tersebut, dikabarkan Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan.
Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.
Kebijakan ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, para tersangka disebut telah bersikap kooperatif.
Sehingga hanya dikenakan wajib lapor selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan."
"Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan
Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Tatan, para tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.
"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin," sambung Tatan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nanda Lusiana Saputri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Istri dan Adik Bupati Langkat Terbit Rencana Diperiksa Polisi soal Kekerasan di Kerangkeng Manusia"