Nasib Iptu TSH, Terlibat Pemerasan Pengusaha di Batam Rp 1 Miliar, Mengaku Diajak 7 Anggota TNI AD
Menurutnya, Iptu TSH mengaku sudah sering diajak untuk melakukan penggerebekan fiktif, namun ia menolak.
Ringkasan Berita:
- Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mengatakan komisi etik telah dibentuk. Sidang etik terhadap Iptu TSH pun sudah bergulir.
- Saat ini, pihaknya sedang meminta keterangan dari saksi korban, yaitu pengusaha berinisial BJ.
- Eddwi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu THS mengaku diajak tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan fiktif narkoba terhadap BJ.
SERAMBINEWS.COM - Kasus penggerebekan fiktif narkoba terhadap Budianto Jauhari, warga Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, yang mengaku diperas Rp 1 miliar oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada Sabtu (16/10/2025), memasuki babak baru.
Diduga tujuh orang merupakan anggota TNI AD dan satu orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.
Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Kepulauan Riau menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Iptu TSH, anggota polisi yang terlibat penggerebekan narkoba fiktif terhadap pengusaha di Batam.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mengatakan komisi etik telah dibentuk. Sidang etik terhadap Iptu TSH pun sudah bergulir.
Saat ini, pihaknya sedang meminta keterangan dari saksi korban, yaitu pengusaha berinisial BJ.
"Sidang KKEP-nya sudah berjalan, kami sedang meminta keterangan saksi korban untuk dihadirkan di persidangan etik guna didengarkan keterangannya," kata Eddwi di Batam, Sabtu (22/11/2025).
Eddwi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu THS mengaku diajak tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan fiktif narkoba terhadap BJ.
Menurutnya, Iptu TSH mengaku sudah sering diajak untuk melakukan penggerebekan fiktif, namun ia menolak.
Tapi, pada 16 Oktober 2025, Iptu TSH bersedia ikut karena merasa tidak enak karena alasan hubungan pertemanan
"Awalnya diajak, sempat menolak. Dia mengakui kesalahannya," ucap Eddwi.
Iptu TSH merupakan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selama bertugas, dia tidak memiliki catatan pelanggaran etik.
Dalam pemeriksaan kasus ini, Propam Polda Kepri juga sudah memeriksa bentuk pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan Iptu TSH.
Baca juga: Polisi Iptu TS Ditangkap, Terlibat Pemerasan Warga Batam Rp1 Miliar, 8 Orang Bersenpi Gerebek Korban
Menurut Eddwi, hasil pemeriksaan itu telah dijalankan pimpinan setingkat di atas Iptu TSH, baik dalam bentuk imbauan setiap apel, maupun disampaikan secara tertulis.
"Murni ini kesalahan personal," ujarnya.
| VIDEO Menegangkan, Satu Parasut Anggota TNI Gagal Mengembang Saat Terjun Payung |
|
|---|
| Pangdam IM Instruksikan Kodim Kawal Ketat Proyek KDMP di Aceh |
|
|---|
| Sebelum Levi Dosen Untag Tewas, Rekan Sempat Peringatkan Korban Soal Hubungan dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| Usai Bakar Rumah Hakim PN Medan, Fahrul Azis Jual Perhiasan Korban, Beli 2 Motor dan Cincin Emas |
|
|---|
| Jenazah Balita Korban Longsor Cilacap Ditemukan, Tersisa 2 Lagi, Berikut Nama 23 Orang Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-oknum-polisi-dan-Budianto-pengusaha-di-Batam-korban-dugaan-pemerasan.jpg)