Berita Aceh Besar
Operasi Pekat Polres Aceh Besar Jaring 9 Pelaku Kejahatan dan Pelanggaran, Ini Rincian Kasusnya
Kini 9 pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu, penjualan tuak, perjudian tersebut harus mendekam di sel Polres Aceh Besar.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Kini 9 pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu, penjualan tuak, perjudian tersebut harus mendekam di sel Polres Aceh Besar.
Laporan Misran Asri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Polres Aceh Besar sejak 28 Maret sampai 2 April 2022 menjaring 9 pelaku kejahatan.
Kini 9 pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu, penjualan tuak, perjudian tersebut harus mendekam di sel Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH mengatakan, operasi pemberantasan pekat tersebut dilancarkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
"Kita harapkan bulan Suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari ke depan dapat dijalankan dengan tenang, nyaman dan penuh kondusif," kata AKBP Carlie, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Besar, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, selain perjudian, miras dan narkoba, operasi pemberantasan pekat tersebut juga menargetkan para pelanggar khalwat.
Dari 9 tersangka yang kini ditahan di Polres Aceh Besar itu, 5 pelaku terlibat kasus perjudian, masing-masing berinisial MU (49) dan ZI (50), BU (39) dan MK (66). Keempat pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Baca juga: Anggota TNI dan Istrinya Dibunuh di Papua, KSAD Dudung Perintahkan Pangdam Cendrawasih Kejar Pelaku
Baca juga: BREAKING NEWS: Harga Pertamax Resmi Naik di 16 Provinsi, Jadi Rp 12.750 Per Liter Mulai 1 April 2022
Lalu, seorang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama berinisial ML (29) warga Kecamatan Seulimuem.
Kemudian 3 tersangka penjualan tuak yang ikut dijaring dalam operasi pekat tersebut berinisial SA (57), SU (51) dan SN (49), ketiga tercatat sebagai warga Kecamatan Montasik.
Sementara seorang pengedar sabu-sabu yang ikut ditangkap dalam operasi itu berinisial MS (52) warga Kecamatan Kuta Malaka.
Keseluruhan pelaku tersebut ditangkap selama operasi pekat tersebut dilaksanakan sejak 28 Maret 2022.
Untuk barang bukti, dari 4 pelaku penjudian yang ditangkap di Kecamatan Lhoknga, petugas menyita satu set batu domino dan uang senilai Rp 2.419.000.
Lalu, dari ML, seorang pelaku judi online lainnya yang ikut diamankan petugas, disita satu Hp yang berisi chips higgs domino sebanyak 3 billion (B) dari chips yang sudah terjual 25 B, serta uang sebanyak Rp 600 ribu diduga hasil penjualan chips.
Baca juga: Arab Saudi Salurkan Bantuan 2.838 Ton Makanan ke 254.184 Warga Somalia
Baca juga: Tak Terima Pantatnya Ditepuk Saat Manggung, Empat Penyanyi Dangdut Lapor Polisi
Kemudian dari 3 pelaku penjual tuak, petugas menyita keseluruhan tuak sebanyak 31,5 liter tuak yang diisi ke dalam 4 wadah penampungan.
Lalu dua wadah untuk penyaring tuak.
Sedangkan dari MS, pelaku pengedar sabu-sabu disita enam paket hemat siap edar.
"Kita harapkan tidak ada lagi pelanggaran dan tindak kejahatan yang dilakukan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar, apalagi menjelang bulan puasa," terang mantan Kapolres Gayo Lues ini.
Ia pun menaruh harapan besar bagi para pelaku yang terjaring operasi serta masyarakat Aceh Besar pada umumnya tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dan pelanggaran syariat Islam.
Apalagi menjelang bulan puasa, mari sama-sama dijaga kesuciannya, jelas Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam.
Pada konferensi pers itu juga turut hadir Wakapolres Kompol Dahlan, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kasat Narkoba, AKP Sunardi SH MH, dan Kasi Humas, AKP Ibrahim.(*)
Baca juga: Arab Saudi Lepas 200 Ekor Hewan Spesies Lokal ke Cagar Alam Raja Salman
Baca juga: Pria Ini Aniaya Wanita Teman Kencannya Usai Berhubungan Badan, Diejek Lemah saat Minta Ronde Kedua