Berita Aceh Barat
Pengurus BKM Masjid Jabir Gugat Pejabat Aceh Barat
Gugatan terhadap Pemkab Aceh Barat dilakukan karena selama ini dinilai telah melakukan pelarangan ibadah sahlat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kuasa Hukum Yayasan Hadyur Rasul atau BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy, telah melayangkan gugatan terhadap Bupati Aceh Barat, Kepala Satpol PP dan WH, Kadis Syariat Islam, dan Pj Keuchik Gampong Drien Rampak.
Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat dengan nomor register PN MBO-032022LLI, pada Rabu (30/3/2022).
Kuasa Hukum BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy, Akbarul Fajri, S.H. dkk melalui rilisnya kepada Serambinews.com, Kamis (31/3/2022) mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena selama ini dinilai telah melakukan pelarangan ibadah sahlat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy.
Selain itu telah melakukan upaya pengambilalihan secara melawan hukum atas pengelolaan atau pengurusan Masjid Jabir Al-Ka`biy, dan melakukan berbagai pemaksaan kehendak secara melawan hukum atas pihak Jabir Al-Ka`biy.
“Gugatan akhirnya kami ajukan, setelah sebelumnya berbagai upaya lain yang bersifat non-litigasi telah kami tempuh,” tulis Akbarul Fajri dalam .
Disebutkan, dengan adanya gugatan ini, para pihak tergugat semestinya dapat menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan berbagai akibat hukum lainnya dan mengganggu ketertiban atau memicu kegaduhan di masyarakat.
“Kami berharap, Majelis Hakim nantinya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, semua kita harapkan dapat melindungi hak dasar pihak Masjid Jabir Al-Ka`biy yang selama ini terus didiskriminasi,” tutupnya.(*)
Baca juga: Abah Haji Terpilih Sebagai Ketua MPU Aceh Barat