Gaji Kepala Desa

Presiden Perintahkan Gaji Kepala Desa Dibayar Tiap Bulan, Segini Uang yang Diterima Perangkat Desa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membayar gaji kepala desa...

Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Presiden Jokowi. Presiden Perintahkan Gaji Kepala Desa Dibayar Tiap Bulan, Segini Uang yang Diterima Perangkat Desa. 

Lalu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Itulah besaran gaji kepala desa / kades dan perangkat desa lainnya. Semoga, instruksi Jokowi kepada Kementerian Dalam Negeri bisa berjalan sehingga gaji kepala desa / kades dan perangkat desa lainnya bisa dibayar rutin tiap bulan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jokowi Instruksi Gaji Kepala Desa Dibayar Per Bulan, Berapa Gaji Kades & Perangkat?"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved