Rabu, 8 April 2026

Pembangunan Daerah

Sekjen Kemendagri: Pembangunan Daerah Harus Terintegrasi dengan Nasional

Kebijakan otonomi daerah ini berisi penyerahan urusan pemerintahan konkuren baik yang bersifat wajib maupun pilihan kepada pemerintah daerah.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional. Pembangunan daerah itu mengacu pada kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan nasional,” terang Suhajar saat memberi arahan secara virtual pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rabu (30/3/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan desentralisasi telah memberi ruang otonomi yang luas kepada pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan otonomi daerah ini berisi penyerahan urusan pemerintahan konkuren baik yang bersifat wajib maupun pilihan kepada pemda.

Dirinya juga mengungkapkan, gubenur sebagai wakil pemerintah pusat berperan dalam mengoordinir pencapaian target pembangunan di tingkat kabupaten/kota.

“Jadi kerangka berpikir kita terhadap Musrenbang dan isinya adalah berbasis penyerahan urusan pemerintahan konkuren,” jelas Suhajar.

Selain itu, lanjut Suhajar, dalam penyusunan RKPD 2023 pemda perlu memperhatikan sejumlah aspek. Hal itu di antaranya regulasi terbaru, kebijakan terbaru seperti upaya percepatanan penurunan stunting, penurunan kemiskinan ekstrem, dan sebagainya.

Aspek lainnya, yakni perlu memperhatikan dokumen perencanaan, isu-isu strategis yang berkembang, hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) pusat maupun provinsi, serta berbagai aspek penting lainnya.

Di lain sisi, Suhajar menjelaskan dua hakikat pelaksanaan Musrenbang yang digelar pemerintah provinsi. Pertama, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kesetiaan dan konsistensi Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun oleh gubernur dan wakil gubernur.

Kedua, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kualitas pemahaman bupati/wali kota dan jajarannya terhadap RPJMD provinsi. Pemahaman itu dapat dinilai dari kesesuaian usulan bupati/wali kota dalam Musrenbang dengan RPJMD provinsi. Ini mengingat, usulan itu merupakan hasil dari Musrenbang yang dilakukan kabupaten/kota.(*)

Baca juga: Tolak Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, PA 212: Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved