Breaking News

BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada Minggu 3 April 2022

Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1443 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa jatuh pada Minggu, 3 April 2022

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ HENDRI ABIK
Pantauan hilal oleh Tim Falakiyah bersama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Aceh Besar di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang Kanwil Kemenag Aceh, di Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (1/4/2022). 

Tahap sidang isbat terakhir adalah pemaparan hasil sidang isbat yang diselenggarakan secara terbuka.

 

Baca juga: Hilal tak Terlihat di Langit Aceh, Penetapan Awal Ramadhan Disampaikan Menag

Baca juga: Potensi Awal Ramadhan 2022 pada 3 April, Kemenag: Hilal Tak Terlihat di 101 Titik Pemantauan

Dua Metode Penentuan Awal Bulan Hijriyah

Penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal di setiap tahun di Indonesia masih ada perbedaan.

  
Ada yang merujuk pada pendapat Wujudul Hilal atas dasar Hisab (bulan sudah berada di atas ufuq) dan ada juga yang merujuk pada pendapat Rukyatul hilal (bulan berada di atas ufuq dengan ketentuan Imkanur-Rukyat).

Dari kedua metode dasar dalam menetapkan awal Ramadhan dan awal bulan Syawal, ketika terjadi hasil Ijtihad yang jatuh pada hari yang sama, maka tidak menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat.

Namun, jika dua metode tersebut menghasilkan ijtihad yang jatuh pada hari yang berbeda, maka dapat menimbulkan kebingungan kalangan masyarakat khususnya masyarakat awam.

Sehingga, penetapan 1 Ramadan harus menunggu Keputusan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) RI, menurut penjelasan Mahkamah Agung RI di Aceh.

 

Metode Penentuan Awal Bulan dalam Kalender Hijriyah

1. Rukyatul Hilal

Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung.

Jika hilal (bulan sabit) tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Kriteria ini berpegangan pada hadits Nabi Muhammad :

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved