Sosok
Curhat Irwandi dari Balik Jeruji LP Sukamiskin, Lalui 4 Puasa, Rindu Terbang Lagi dengan Eagle One
Sejak menjalani hukuman, Irwandi telah memendam rasa rindunya pada burung besi itu yang kerap membawanya terbang keliling Aceh saat masih menjabat seb
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Bandung
SERAMBINEWS COM, BANDUNG - Bila dihitung mundur sampai 2022 ini, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, telah menjalani 4 kali Ramadhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Ia mulai menjalani hukuman di Sukamiskin pada 2019, setelah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 8 April 2019.
Awalnya Irwandi ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Juli 2018.
Baru kemudian dieksekusi ke Sukamiskin setelah majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis.
Irwandi Yusuf saat ditanya mengaku tidak ingat persis berapa Ramadhan yang ia jalani di Sukamiskin.
• Irwandi Yusuf Bicara Soal JKA, Jangan Sampai Orang Aceh Tak Bisa Berobat
"Entahlah sudah berapa Ramadhan," katanya dalam percakapan dengan Serambinews.com yang menjenguknya di Sukamiskin, Senin (28/2022) lalu.
Ia tampak memejamkan mata. Mencoba mengingat-ingat bilangan bulan suci yang ia lalui di sana.
Satu hal yang ia sadari betul, bahwa ia menjalani ibadah lebih khusuk. Seluruh ibadah sunah ia kerjakan sebaik-baiknya.

"Kalau di luar, mungkin tidak seintens di dalam sini saat menjalani ibadah wajib dan sunah. Di dalam ini, kita lakukan semua, wajib dan sunah. Waktunya tersedia banyak," katanya.
Tapi ia buru-buru memperbaiki, bukan berarti masuk penjara dulu baru khusuk ibadah.
"Yang saya rasakan selama di sini ibadah saya menjadi lebih khusuk dan lebih fokus," katanya sambil membetulkan duduk.
"Tapi jangan diikuti masuk penjara," sambungnya sambil menyunggingkan senyum khas miliknya.

Dengan Ramadan tahun ini, berarti Irwandi telah menjalani hukuman kurang lebih lima tahun, berikut masa penahanan yang ia jalani saat proses pengadilan.
Irwandi ditahan pada 5 Juli 2018, sekitar satu bulan setelah Idul Fitri 2018 yang waktu itu jatuh pada bulan Juni 2018.
• Irwandi Yusuf soal Sosok Pj Gubernur Aceh, Pusat Harus Teliti dari Sisi Politis dan Kemanusiaan
Irwandi mengaku cepat melakukan adaptasi dengan lingkungan barunya baik di rumah tahanan KPK maupun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
"Setelah sepuluh hari, maka kita sudah terbiasa dengan lingkungan sekitar, semuanya akhirnya kita jalani dengan rutin," ujarnya.
Ia menggambarkan ruangan "inapnya" di Sukamiskin berukuran 3x3,5 meter. Ia membantah ruangannya dilengkapi fasilitas televisi, kulkas, AC, dan barang-barang lainnya.
Suatu ketika, cerita Irwandi, petugas lembaga pemasyarakat dan aparat Kanwil Kumham Jawa Barat secara terpisah melakukan sidak ke kamarnya, meneliti kebenaran laporan bahwa di kamarnya terdapat barang-barang seperti alat pengatur suhu ruangan, kulkas, televisi dan lain-lain.
Tapi aparat itu tidak menemukan apa-apa, selain sebuah exhaust fan atau kipas angin.
"Rupanya ada laporan dari Aceh bahwa di kamar saya terdapat barang-barang dan fasilitas seperti itu," katanya.
Ia tahu orang yang melaporkannya itu.

Berbincang dengan Irwandi ada kalanya diselengi dengan banyak lelucon yang membuat tertawa.
Tapi tidak sedikit materi percakapan yang serius.
Termasuk soal pesawat kecil miliknya Eagle One "Hokagata" yang ia beli dari Slovakia.
Sejak menjalani hukuman, Irwandi telah memendam rasa rindunya pada burung besi itu yang kerap membawanya terbang keliling Aceh saat masih menjabat sebagai gubernur.

"Pesawat itu (sekarang) saya simpan di pabriknya di Slovakia," katanya.
Nanti kalau sudah selesai menjalani hukuman di Sukamiskin, ia berencana kembali menerbangkan pesawat yang ia beli dengan diskon cukup besar dari pabrik yang membuatnya.
Ia beli pada 2014 seharga 1,50 juta yang ia angsur bertahap.

"Sudah lunas," katanya tentang pesawat yang ia terbangkan di udara Aceh saat melakukan kunjungan ke beberapa tempat di Aceh.
Ia juga berencana mengemudi kembali, setelah keluar dari Sukamiskin. Sebab praktis selama ini ia tidak menjalankan kegiatan apa pun lagi sejak ditahan.(*)