Imigrasi: Saifuddin Ibrahim Tinggalkan Indonesia Maret 2022, Diduga Kabur ke Amerika
Tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim ternyata baru meninggalkan Indonesia sejak Maret 2022.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim ternyata baru meninggalkan Indonesia sejak Maret 2022.
Dia meninggalkan tanah air seusai videonya meminta 300 ayat Alquran dihapus viral di media sosial.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Ia menyatakan tersangka diduga meninggalkan Indonesia menuju ke Amerika Serikat.
"Nah dia itu keliatannya menurut data imigrasi sepertinya bulan itu (Maret) dia berangkat ke Amerika," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Ia menuturkan tersangka berangkat ke Amerika Serikat seusai videonya viral di media sosial.
Saat itu, penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terkait beredarnya video tersebut.
"Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (upload video) terus dapat sorotan dari netizen. Nah kita dugaanya yang bersangkutan sudah berangkat, saat kita melakukan penyelidikan," jelasnya.
Namun begitu, kata Gatot, pihaknya masih tetap akan mencari Saifuddin Ibrahim.
Dia akan segera berkoordinasi bersama interpol hingga polisi negara setempat untuk mencari keberadaan tersangka.
"Nah meskipun dia sudah berangkat kita tetap melakukan proses pendalaman dan ada beberapa saksi kita periksa dan disitu," pungkasnya.
Baca juga: Polri Keluarkan Red Notice dan Berkordinasi untuk Buru Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat
Baca juga: Polisi Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Polri Akui Kesulitan Buru Saifuddin Ibrahim
Polri menyebutkan pencarian tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim bukan perkara yang mudah.
Pasalnya, dia kini berada di luar negeri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa tersangka Saifuddin Ibrahim bisa saja berpindah-pindah negara dengan hanya bermodalkan paspor.
"Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan. Kalau yang bersangkutan ada di eropa. Tentu sudah punya gambaran di eropa gak, kalau dari Prancis, ke Italia, kemudian ke Italia kemana. Itu kan hanya dengan paspor dia bisa berkeliling," ujar Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Karena itu, kata Gatot, pihaknya terus berkoordinasi dengan interpol untuk membantu proses pencarian tersangka.
Sebaliknya, polisi Indonesia juga telah menjalin kerja sama antara polisi berbagai negara untik mencari tersangka.
"Jadi otomatis penyidik harus koordinasi dengan interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis," jelas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya masih berupaya untuk permohonan penerbitan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.
"Karena kan gak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red noticenya," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.
Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.
Baca juga: SMK Penerbangan Dapat 5 Pesawat Cessna, Dijadikan Bahan Praktik Siswa
Baca juga: Jelang Drawing Piala Dunia 2022, Mesir dan Aljazair Minta Tanding Ulang Karena Merasa Dirugikan
Baca juga: Bupati Aceh Jaya Lantik 20 Keuchik, Ada Protes dari Warga Bate Meutudong
Tribunnews.com: Imigrasi Catat Saifuddin Ibrahim Baru Tinggalkan Indonesia Maret 2022, Diduga Kabur ke Amerika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pendeta-saifuddin-jadi-tersangka.jpg)