Jokowi: BLT Minyak Goreng Rp 100 Ribu per Bulan Mulai April 2022, Menkeu Diminta Awasi Penyalurannya

Bantuan disalurkan demi mengurangi beban masyarakat menghadapi kenaikan harga migor beberapa waktu ini.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100 ribu per bulan, Jumat (1/4/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah bakal memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100 ribu per bulan.

Bantuan disalurkan demi mengurangi beban masyarakat menghadapi kenaikan harga migor beberapa waktu ini.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya, Jumat (1/4/2022).

"Kami tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menjelaskan, BLT ini menyasar pada 20,5 juta keluarga yang masuk daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan juga berhak mendapat BLT ini.

Pada April 2022 ini, pemerintah akan memberikan BLT tiga bulan sekaligus.

"Adapun bantuan yang diberikan 100 ribu setiap bulannya. Pemerintah akan memberi bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, April, Mei, Juni yang akan dibayarkan di muka di bulan April sebesar Rp 300 ribu," kata dia.

 

Selain itu, Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga TNI-Polri untuk mengawasi penyaluran BLT ini.

  
Sehingga BLT dapat disalurkan dengan baik.

"Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI serta Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar," tandasnya.

Baca juga: Bank Aceh Penyalur BLT BPJS, Jadi Bank Syariah Pertama di Indonesia

Baca juga: Pastikan BLT Dana Desa Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 06/Bukit Dampingi Masyarakat

Sebelumnya, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tinggi (HET) pada minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

Di antaranya, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, migor kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter,  dan migor kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.


Saat HET ditetapkan, stok minyak goreng pun alami kelangkaan di pasaran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved