Breaking News

Berita Politik

PKS Akan Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen ke MK

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengatakan partainya akan mengajukan gugatan judicial review terkait presidential threshold

Editor: bakri
For Serambinews.com
Peserta Rakerwil PKS Aceh melakukan foto bersama usai acara tersebut di salah satu hotel di Banda Aceh, Sabtu (27/3/2022) malam. 

JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengatakan partainya akan mengajukan gugatan judicial review terkait presidential threshold (PT) atau aturan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, langkah itu akan ditempuh partainya untuk menguji angka presidential threshold yang tepat untuk diterapkan di sistem demokrasi di Indonesia.

"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu, Kamis (31/3/2022).

Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Sumbagut, H Hendry Hanief bersama Ketua DPW PKS Aceh, Tgk H Makhyaruddin Yusuf dan pengurus teras menabuh rapai membuka rakerwil pada Sabtu (26/3/2022) malam di salah satu hotel Banda Aceh.
Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Sumbagut, H Hendry Hanief bersama Ketua DPW PKS Aceh, Tgk H Makhyaruddin Yusuf dan pengurus teras menabuh rapai membuka rakerwil pada Sabtu (26/3/2022) malam di salah satu hotel Banda Aceh. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Ia mengatakan, presidential threshold sebesar 20 persen yang diterapkan selama ini telah menimbulkan polarisasi yang kuat di tengah masyarakat.

Bahkan, menurutnya, angka presidential threshold itu telah menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.

"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," ucap Syaikhu.

Sebelumnya, hasil survei Median menyatakan bahwa mayoritas responden setuju presidential threshold ditetapkan sebesar 0 persen.

Dengan kata lain, responden ingin tidak ada syarat kepemilikan kursi DPR untuk mencalonkan capres-cawapres seperti yang berlaku saat ini.

Baca juga: Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Syaikhu Berkunjung ke Serambi Indonesia

Baca juga: PKS Aceh Tolak Penundaan Pemilu 2024, Tgk Makhyaruddin: Haram Kader Bicara Agenda Penundaan

Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu, syarat pencalonan capres-cawapres adalah memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dari pemilu sebelumnya.

"Sangat setuju 3,2 persen, setuju 36,7 persen, tidak setuju 24,6 persen, sangat tidak setuju 2,3 persen, tidak tahu atau tidak jawab 33,2 persen," demikian hasil survei Median yang dipaparkan Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, Selasa (29/3/2022).

Berdasarkan UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden angka minimal bagi partai politik atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan capres-cawapres.

Yakni, 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Sebagai informasi, dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 diketahui terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur presidential threshold ke MK.

Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan.

Lembaga ini mencatat MK menolak 5 gugatan dan tidak menerima 9 perkara lainnya.

Terakhir, sebanyak 6 gugatan atas ambang batas itu kandas dalam sehari.

Terhadap semua permohonan uji materi itu MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.(cnnindonesia.com)

Baca juga: Gelar Rakerwil, PKS Aceh Siap Menangkan Pemilu 2024

Baca juga: Jangan Tunggu Jatuh Korban, PKS Minta Kerusakan Jalan di Aceh Tamiang Diperbaiki

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved