Breaking News

Resmi Naik per 1 April 2022, Berikut Daftar Harga Pertamax di Seluruh Indonesia

Harga terbaru ini akan berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Editor: Amirullah
dok. Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina Retail (dok. Pertamina) 

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari

SERAMBINEWS.COM - PT Pertamina (Persero) tetap menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Harga terbaru ini akan berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, berikut daftar harga Pertamax se-Indonesia dilansir situs resmi Pertamina:

1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500

2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750

3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750

4. Prov. Riau: Rp 13.000

5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000

6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000

7. Prov. Jambi: Rp 12.750

8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000

9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750

10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750

11. Prov. Lampung: Rp 12.750

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved