Berita Langsa

Imigrasi Langsa Deportasi Satu Warga Negara Malaysia, Tinggal di Indonesia Melebihi Ketentuan

Pendeportasian WNA bernama Ainin Sofiya Binti Aziz tersebut berlangsung pada Rabu (31/3/2022).

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Imigrasi
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendampingi WNA Malaysia di Bandara Soekarno Hatta. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pendeportasian WNA bernama Ainin Sofiya Binti Aziz tersebut berlangsung pada Rabu (31/3/2022).

Sebelumnya, WN Malaysia itu diterbangkan dari Bandara International Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.

Informasi ini diperoleh Serambinews.com melalui Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Sabtu (2/4/2022). 

Menurut Humas Imigrasi, Warga Negara Asing (WNA) tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan.

WN Malaysia ini telah dideportasi menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Airlaines dengan nomor penerbangan MH0720 tujuan Malaysia.

Baca juga: Malaysia Deportasi 229 Tenaga Kerja Indonesia

Kegiatan pendeportasian WNA asal Malaysia ini berjalan lancar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved