Sabtu, 9 Mei 2026

Malaysia Deportasi 229 Tenaga Kerja Indonesia

Pemerintah Malaysia mendeportasi 229 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

Tayang:
Editor: bakri
KOMPAS.com/SUKOCO
Salah satu TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunotaka, Nunukan. Hingga April 2018, Kantor Imigrasi Nunukan Kalimantan Utara telah menolak 54 pemohon paspor. Penolakan permohonan paspor didasari adanya indikasi penyalahgunaan dokumen untuk bekerja secara ilegal di Malaysia.(KOMPAS.com/SUKOCO) 

NUNUKAN - Pemerintah Malaysia mendeportasi 229 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Ratusan TKI yang dideportasi kali ini sudah vaksin di sebelah (Malaysia) dan sudah ada hasil tes PCR-nya," kata Kepala UPT BP2MI Nunukan, AKBP FJ Ginting saat berada di rusunawa penampungan TKI deportasi atau bermasalah di Kabupaten Nunukan, Sabtu (11/12/2021).

Ia mengatakan, ratusan TKI yang dideportasi tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, diangkut menggunakan dua kapal resmi pada Jumat (10/12) sekitar pukul 17.15 Wita.

Setibanya di pelabuhan langsung dijemput oleh petugas imigrasi dan kepolisian setempat.

Lalu, dilanjutkan pemeriksaan dokumen kesehatan berupa kartu vaksin dan PCR serta tes swab oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Ginting menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sangat ketat guna mencegah masuknya virus varian baru Omicron yang sudah terdeteksi masuk di Malaysia.

Mereka yang dideportasi tersebut terdiri atas 127 orang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian bekerja di Malaysia, 33 orang lahir di Malaysia, 61 kasus narkoba, pembunuhan (2), dan kasus kriminal lainnya.

Dari 229 TKI tersebut, sebanyak 44 perempuan, 177 laki-laki, dan anak-anak sebanyak delapan orang.

Berdasarkan dari daerah asal, TKI yang dideportasi didominasi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berjumlah 87 orang dan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 37 orang.

Sementara sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan sebagian dari Pulau Sumatera dan Jawa.

“Mereka ditampung sementara di rusunawa selama lima hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” kata Ginting.

Pemulangan dari Tawau Batal

Di sisi lain, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, FJ Ginting mengatakan, pemulangan warga baik deportasi maupun repatriasi tahun ini dijadwalkan terakhir 15 Desember 2021.

Namun, informasi dari Konsulat RI di Tawau, rencana 239 PMI yang akan dideportasi ada sebagian yang terpapar Covid-19 sesuai hasil swab PCR, sehingga pemulangan dibatalkan.

"Harusnya tanggal 15 Desember nanti jadi pemulangan yang terakhir di tahun ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved