Mudik Lebaran 2022

Mau Mudik Lebaran 2022? Ini Syarat Bagi yang Sudah Vaksin Booster atau Belum

Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2022 lantaran situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik

Editor: Muhammad Hadi
Thumbnail Serambi On TV
Reisa mengatakan bahwa tidak ada overdosis jika melakukan vaksin booster, antibodi akan menurun seiring berjalan waktu. 

Pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2022 berbeda bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, syarat mudik lebaran 2022 bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca juga: Kapolda Aceh Sambut Kepulangan 203 Personel Brimob dari Papua

Berbeda dari yang sudah booster, syarat mudik bagi yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas TV (27/3/2022). 

Booster sebagai syarat mudik lebaran 2022

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan diwajibkannya vaksinasi booster tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi.

Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," katanya di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Warga yang Belum Juga dibolehkan, Ini Syaratnya

Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, lanjut dr. Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan.

Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

Nah, itulah syarat mudik lebaran 2022 bagi masyarakat yang telah divaksin booster dengan yang belum mendapatkan vaksin booster. 

Baca juga: Karo United Juara Liga 3, Putra Sabang Jadi Andalan Lini Depan, Cetak 5 Gol dan 3 Assist

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cek, Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah dan Belum Vaksin Booster",

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved