Breaking News

Ramadhan 2022

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Warga yang Belum Juga dibolehkan, Ini Syaratnya

Masyarakat tetap boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah pada tahun ini mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

Namun dengan syarat, warga yang akan melakukan mudik harus sudah mendapat vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (23/3/2022) lalu.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas bagaimana dengan warga yang belum mendapat vaksinasi booster?

Apakah tetap boleh melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2022?

Baca juga: 80 Juta Orang Diperkirakan Mudik Tahun Ini, Epidemiolog Ingatkan Omicron Masih Ada

Baca juga: Boleh Mudik Jika Sudah Booster, Jokowi Hapus Karantina PPLN

Syarat mudik lebaran bagi warga yang belum vaksin booster

Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster jangan khawatir.

Pasalnya, pemerintah juga tidak melarang masyarakat yang belum mendapat vaksinasi dosis ketiga untuk melakukan perjalanan mudik.

Masyarakat tetap boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

“Iya, boleh (mudik),” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/3/2022) malam seperti dilansir dari pemberitaannya.

Namun berbeda dengan masyarakat booster yang diloloskan begitu saja, masyarakat yang belum divaksin booster bisa melakukan perjalanan mudik dengan syarat sebagai berikut:

Baca juga: Pejabat Dilarang Bukber dan Open House, Boleh Mudik Jika Sudah Booster

  • Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
  • Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).

Serta syarat yang harus senantiasa dipatuhi seluruh pemudik, yakni tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sementara mengenai jarak waktu pengambilan sampel untuk tes PCR maupun antigen, Nadia mengatakan masih dalam pembahasan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved