Internasional
Dubai Segera Keluarkan Aturan Baru Aset Virtual, Gandeng Perusahaan Kripto Terbesar Dunia, Binance
Pemerintah Dubai, Uni Emirat Arab akan segera mengeluarkan aturan baru aset virtual. UEA menggandeng Binance, pertukaran uang kripto terbesar dunia
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Dubai, Uni Emirat Arab akan segera mengeluarkan aturan baru aset virtual.
UEA menggandeng Binance, pertukaran uang kripto terbesar dunia berdasarkan volume perdagangan.
Binance merekrut 100 posisi di UEA untuk membantu membentuk peraturan aset virtual baru Dubai, kata kepala
regionalnya.
Pengumuman ini muncul setelah dilisensikan oleh regulator aset virtual baru Dubai bulan ini.
Hubungan Binance dengan negara Teluk semakin baik dalam beberapa bulan terakhir ini.
Khusunya, ketika UEA mencoba menata dirinya sebagai pusat aset digital baru dunia dan mengembangkan regulasi.
Bitcoin diperdagangkan lebih rendah pada 1 April 2022, pukul 13:42 waktu Arab Saudi , turun 4,46 persen menjadi
$45.151, sementara Ethereum turun 4,08 persen menjadi $3.275.
Sektor kripto senilai $ 2,1 triliun masih tunduk pada regulasi yang tidak merata di seluruh dunia.
Baca juga: Lionel Messi Jadi Duta Kripto, teken Perjanjian Puluhan Juta US Dollar
AS melihat risiko tinggi dalam kripto
Perusahaan terdaftar AS yang memegang uang kripto atas nama pengguna dan pelanggan harus memperhitungkan
aset tersebut sebagai kewajiban di neraca mereka.
Juga harus mengungkapkan risiko terkait kepada investor, regulator sekuritas mengatakan pada Kamis (31/3/2022).
Panduan SEC Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS akan berlaku untuk berbagai entitas yang terdaftar.
Termasuk pertukaran kripto dan perusahaan tradisional seperti pialang ritel dan bank yang semakin menyediakan
layanan uang kripto dan memegang aset digital atas nama berbagai klien, menurut Reuters .
Tapi tetap saja, tidak ada standar eksplisit untuk melindungi aset kripto dan perusahaan berbeda dalam perlakuan
mereka terhadap pengaturan ini.
Baca juga: Perusahaan Kripto AS Bantu Ukraina Dalam Bentuk Uang Digital Bitcoin, Senilai Rp 486 Miliar
Ada risiko teknologi, hukum, dan peraturan "signifikan" yang terkait dengan pengamanan aset kripto dan sebagai
hasilnya mereka harus tercermin sebagai kewajiban pada neraca perusahaan, kata SEC dalam panduannya.