Berita Banda Aceh
Polisi Bubarkan Demo KAMMI, Lima Peserta Aksi Diamankan
Massa pengunjuk rasa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang menggelar aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh
Hal yang paling penting dipahami semua pihak, aturan dalam menggelar sebuah aksi itu, pihak Kepolisian sudah harus menerima STTP tersebut 3x24 jam, sebelum unjuk rasa itu dimulai.
Kurang dari waktu yang dimaksud, ditegaskan Kompol Suryo, sebuah aksi itu tetap melanggar ketentuan yang sudah diatur.
"Ini yang harus dipahami.
Jadi, tidak serta merta petugas bertindak dan melakukan pembubaran tanpa ada dasar.
Bahkan, sebelumnya petugas juga sudah meminta massa membubarkan diri baik-baik.
Tapi, terkesan permintaan kita itu diabaikan.
Meski demikian kita terus meminta secara baik-baik agar massa membubarkan diri.
Tapi, sikap yang keras, dimana massa tetap ingin menggelar aksi, mau tidak mau, langkah pembubaran paksa harus kita lakukan," tegasnya.(mir)
Baca juga: Farid Semangati Kader KAMMI
Baca juga: KAMMI Bagi Sarapan untuk Ibu-ibu, Sejumlah Organisasi di Nagan Gelar Rapid Test