Wanita 50 Tahun Ngamar Bareng Pria Berondong, 12 Pasangan Terjaring di Rumah Kos dan Hotel Melati
Target razia kali ini adalah hotel Melati dan indekos yang dicurigai menjadi lokasi penyakit masyarakat.
SERAMBINEWS.COM - Wanita paruh baya (50) dan seorang berondong di Pematangsiantar, Sumatera Utara harus menahan malu secara bersama.
Keduanya harus menerima malu lantaran terzaring razia yang dilakukan aparat gabungan, Sabtu dini hari (2/4/2022) tadi.
Dinas Sosial Pematangsiantar melakukan razia gabungan jelang bulan suci Ramadhan 2022.
Target razia kali ini adalah hotel Melati dan indekos yang dicurigai menjadi lokasi penyakit masyarakat.
Dibantu personel TNI dan Polri, Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK), Karang Taruna dan Tagana, sebanyak 12 pasangan bukan suami istri terjaring dari razia yang digelar pada Sabtu dini hari (2/4/2022) tadi.
Kabid Sosial pada Dinas Sosial P3A Kota Siantar, Risbon Sinaga mengatakan, dari razia yang dilakukan pihaknya mengamankan 12 pasangan yang bukan suami istri dari rumah kos maupun hotel kelas melati.
Mereka terjaring persis dari 9 lokasi.
Sebut Risbon, rencananya razia akan dilakukan lebih dari 9 lokasi.
Namun hal itu tidak dapat dilakukan, karena terhalang cuaca.
"Pada kegiatan ini kita terkendala gelar razia ke lokasi lainnya, karena hujan," ucap Risbon.
Baca juga: Tegas! Waled Husaini Minta Ruko Tempat Praktik Prostitusi Online Disegel, Penghuni Harus Pindah
Baca juga: Ruko Tempat Prostitusi Gagal Ditutup, Aparat Desa Adu Mulut dengan Pengelola
Lebih lanjut dijelaskan, 12 pasangan yang terjaring, umumnya masih berusia muda.
Namun, ada juga yang terjaring seorang wanita paruh baya dengan pasangannya yang masih berondong.
"Paling muda usia 18 tahun. Ada satu orang ibu berusia sekitar 50 tahun dengan pasangan prianya masih muda," ujarnya.
Setelah dibina, pasangan yang terjaring itu telah diperkenankan pulang ke rumahnya masing-masing.
Tentunya mereka yang terjaring harus berjanji tidak melakukan perbuatannya kembali.