Senin, 18 Mei 2026

9 Kantor Pemerintahan & Faskes Disegel Pemilik Lahan, Ini Motifnya

Hingga Minggu (3/4/2022), tercatat tiga kantor pemerintahan dan tiga fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Malaka disegel oleh pemilik lahan.

Tayang:
Editor: Amirullah
Istimewa
Ilustrasi Segel 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

SERAMBINEWS.COM, BETUN - Hingga Minggu (3/4/2022), tercatat tiga kantor pemerintahan dan tiga fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Malaka disegel oleh pemilik lahan.

Ketiga kantor pemerintahan yang disegel adalah Kantor Dinas Sosial, Kantor Camat Weliman dan Kantor Camat Kobalima Timur.

Sementara tiga faskes yang disegel yaitu Puskesmas Weliman, Puskesmas Alas dan Puskesmas Namfalus.

Sebelumnya pada Kamis (31/3/2022), pemilik lahan memblokir akses menuju kantor bupati dan RSPP Betun.

Namun setelah negosiasi antara pemerintah dan pemilik lahan, sehingga dibuka blokir.

Adapun motif penyegelan karena anak dari pemilik lahan tidak direkrut menjadi tenaga kontrak daerah tahun 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka Fredirikus Seran meminta Bupati Malaka Simon Nahak membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak daerah.

"Bupati segera membatalkan dan meninjau kembali SK tenaga kontrak daerah. Sehingga bisa meminimalisir konflik yang sedang memanas di tengah masyarakat," kata Fredi Seran via telepon seluler, Minggu (3/4/2022) malam.

"Muara persoalan ini ketika anak-anak dari pemilik lahan ini tidak diakomodir untuk menjadi tenaga kontrak daerah. Padahal sudah ada perjanjian dengan pemerintah sebelumnya dimana siapa pun yang menjadi pemimpin di daerah ini wajib mempekerjakan anak-anak dari pemilik lahan tersebut," tambahnya.

Politikus NasDem ini mempertanyakan, bagaimana proses seleksi atau proses rekrutmen tenaga kontrak daerah, apakah direkrut secara diam-diam ataukah secara transparan berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.

"Karena setahu saya Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malaka di masa kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Louise Lucky Taolin pernah mengeluarkan surat pengumuman secara resmi dan terbuka untuk merekrut tenaga kontrak daerah dan proses pengangkatan itu melalui seleksi."

"Tapi anehnya setelah kurang lebih 6000 an pelamar yang pada saat itu memasukkan berkas melalui BKPSDM Kabupaten Malaka tidak ada proses seleksi ke tahap selanjutnya. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah dalam hal ini BKPSDM tidak cermat dalam mengambil keputusan," papar Ferdi Seran.

Kemudian, menjadi pertanyaan besar adalah tidak ada proses seleksi tapi tiba-tiba SK tenaga kontrak keluar begitu saja.

"Pertanyaan saya siapa yang memproses barang ini, sehingga secara tegas saya minta kepada Bupati Malaka Simon Nahak melalui dinas teknis agar segera meninjau ulang SK pengangkatan tenaga kontrak daerah ini," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved