Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi yang Lain
Dengan demikian, putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry hukuman seumur hidup batal....
SERAMBINEWS.COM - Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta supaya terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman mati, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dengan demikian, putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry hukuman seumur hidup batal.
Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, menyampaikan bahwa dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan majelis halim tingkat pertama, maka Herry harus diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Tak hanya itu, vonis hukuman mati terhadap Herry ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tak melakukan perbuatan serupa.
"Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar Herri Swantoro dalam putusannya, Senin (4/4/2022).
"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.
Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa."
"Namun, secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya lagi.
Batalkan Penjara Seumur Hidup
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 13 santriwati.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.
Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.
Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa.
Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi:
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Hakim PT Bandung Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi Orang Lain"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/herry-wirawan-guru-pesantren-di-bandung-yang-merudapaksa-12-santriwatinya-hingga-melahirkan-8-bayi.jpg)