Info THR Terbaru, Karyawan yang Baru Kerja 2 Bulan Juga Wajib Dapat THR, Ini Cara Penghitungannya
Karyawan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.
SERAMBINEWS.COM - Bukan cuma karyawan yang sudah bekerja 12 bulan, ternyata karyawan yang baru kerja 2 bulan juga wajib mendapatkan Tunjangan hari raya.
Untuk menghitung jumlah THR yang diterima berikut rumusnya.
Karyawan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.
Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.
SE itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kriteria itu adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Berikut cara menghitung THR karyawan:
1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu juga dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan. (Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.
Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.
Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.
3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian
Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.
Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.
THR jangan dicicil
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak memberikan keringanak bagi pengusaha untuk mencicil THR.
Dia mengatakan kemudahan bagi perusahaan mengenai pembayaran THR tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2020.
Karena pada tahun itu, lanjut dia, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut justru menurutnya membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.
"Hari ini, Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
"Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Karyawan Baru 2 Bulan Bekerja Pun Wajib Dapat THR, Inilah Cara Penghitungannya, Baik PKWT dan PKWTT
Baca juga: Isu Keretakan Rumah Tangganya dengan Aufar Hutapea, Olla Ramlan: Kalau Waktunya Pisah Ya Pisah
Baca juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 Qatar Dari Penyisihan Hingga Partai Final, Grup E Jadi Grup Neraka
Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Polri hingga TNI, Berikut Rincian Besarannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-1.jpg)