Penyiaran
KPI Aceh Minta Lembaga Penyiaran Utamakan Konten Edukatif & Syariat Islam Selama Ramadhan
KPI Aceh juga akan memperkuat peran pengawasan yang menjadi tanggung jawab lembaganya selama bulan suci Ramadhan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta lembaga penyiaran di Aceh mengutamakan konten-konten isi siaran yang bersifat edukatif serta memperhatikan kearifan lokal selama Bulan Ramadhan.
Hal ini bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Syari’at Islam yang berlaku di Aceh.
Ketua KPI Aceh Faisal Ilyas mengatakan, pihaknya sudah menyurati lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Aceh.
KPI Aceh juga akan memperkuat peran pengawasan yang menjadi tanggung jawab lembaganya selama bulan suci Ramadhan.
"Dalam rangka menjalankan kewenangan pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, KPI Aceh berwenang melakukan pengawasan program siaran dalam hal ini siaran televisi berjaringan terutama sekali terkait dengan konten lokal," ujar Faisal melalui keterangannya, Senin (4/4/2022).
• KPI Aceh Harapkan Lembaga Penyiaran dan Institusi Pendidikan Berkolaborasi, Ini Tujuannya
Sementara K
oordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Ahyar mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat edaran Nomor 2 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh KPI Pusat tertanggal 15 Maret 2021 dengan Nomor Surat 144/K/KPI/31.2/03/2022 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadhan.
Hal ini sebagai rujukan dalam produksi Program Siaran Ramadhan Tahun 2022 oleh lembaga penyiaran yang ada di Aceh.
"Oleh karena itu, KPI Aceh melayangkan surat pengantar serta lampiran surat edaran KPI Pusat Nomor 2 Tahun 2022 kepada Lembaga Penyiaran yang beroperasi di daerah Aceh," ujar Ahyar didampingi Komisioner Bidang Pengawasan Teuku Zulkhairi.
KPI Aceh meminta agar Lembaga Penyiaran di Aceh dapat menyesuaikan diri di Bulan Suci Ramadhan agar konten-konten isi siaran dapat bersifat edukatif serta memperhatikan kearifan lokal atau berkeacehan, yakni dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Syari’at Islam yang berlaku di Aceh.
Ia melanjutkan, KPI Aceh meminta kerja sama Lembaga Penyiaran di Aceh agar sepenuhnya melaksanakan isi dari surat edaran KPI Pusat tersebut, dan untuk hal ini KPI Aceh akan melaksanakan fungsi pengawasannya semaksimal mungkin.
"Kita akan berikan apresiasi kepada setiap lembaga penyiaran yang mau memperbanyak sajian siaran yang edukatif dan mengedepan kearifan lokal atau nilai-nilai keacehan. Serta sajian-sajian yang menjunjung tinggi nilai-nilai Syari’at Islam di Aceh. Lebih-lebih lagi di bulan suci Ramadhan ini," pungkas Ahyar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-kpi-aceh-faisal-ilyas.jpg)